Apa Artinya “Jus Soli”?

Jus soli, atau hak atas tanah dalam bahasa Latin, adalah aturan hukum bahwa kewarganegaraan seorang anak ditentukan oleh tempat kelahirannya. Aturan hukum yang berlawanan adalah jus sanguinis, atau hak darah. Jus sanguinis berpendapat bahwa kewarganegaraan seorang anak ditentukan oleh kewarganegaraan orang tuanya.
Mayoritas negara menganut aturan jus sanguinis. Aturan pengendalian di Amerika adalah jus soli, sebagaimana ditetapkan dalam Amandemen ke-14 Konstitusi Amerika Serikat. Akibatnya, semua orang yang lahir di Amerika Serikat secara otomatis menjadi warga negara Amerika di mana pun orang tua mereka lahir atau kewarganegaraan apa yang mereka pegang.

Pada abad ke-19, banyak negara terbagi antara negara-negara yang mengakui jus soli dan negara-negara di mana jus sanguinis memerintah. Yang terakhir tetap menjadi aturan kewarganegaraan yang disukai di seluruh Eropa, dengan pengecualian Prancis dan Jerman setelah tahun 2000. Migrasi tenaga kerja telah memperumit penerapan ketat salah satu dari aturan kewarganegaraan ini dalam setengah abad terakhir.

Beberapa negara jus soli seperti Selandia Baru, Inggris, dan Australia telah mengubah aturan tersebut dalam dua dekade terakhir. Modifikasi tersebut cenderung mempersulit anak-anak dari orang tua asing untuk secara otomatis mengklaim kewarganegaraan. Semakin umum untuk mengharuskan salah satu orang tua menjadi penduduk tetap.

Meskipun jus soli adalah aturan yang mengatur tentang kewarganegaraan di Amerika Serikat, pemerintah Amerika juga mengakui jus sanguinis dalam keadaan tertentu. Seorang anak yang lahir dari orang tua yang merupakan warga negara AS secara otomatis menjadi warga negara di mana pun kelahiran itu terjadi. Jika anak tersebut lahir setelah 14 November 1986, hanya satu orang tua yang harus memegang kewarganegaraan Amerika agar bayi tersebut dianggap sebagai warga negara AS.

Anak-anak yang lahir dari diplomat asing yang ditempatkan di Amerika adalah pengecualian dari aturan jus soli di Amerika Serikat. Amandemen ke-14 menyatakan bahwa, untuk menjadi warga negara, orang yang lahir di Amerika Serikat harus tunduk pada yurisdiksi Amerika. Diplomat asing memiliki kekebalan diplomatik saat berada di tanah Amerika, tidak tunduk pada yurisdiksi AS, dan oleh karena itu anak-anak mereka tidak dapat mengklaim kewarganegaraan berdasarkan jus soli.

Politisi Amerika telah mempertimbangkan untuk menghapus jus soli dalam berbagai kesempatan. Faktor pendorong di balik penghapusan seringkali adalah imigrasi ilegal; beberapa politisi ingin menolak kewarganegaraan otomatis bagi anak-anak yang lahir di Amerika Serikat dari orang tua imigran ilegal. Perubahan seperti itu belum berhasil karena kemungkinan besar akan membutuhkan perubahan Amandemen ke-14 konstitusi.