Yurisdiksi angkatan laut umumnya mengacu pada kewenangan suatu negara untuk mengadili jenis kasus tertentu yang timbul dari tindakan yang terjadi di laut lepas atau perairan lain yang dapat dilayari. Beberapa contohnya adalah kasus seperti torts atau tindak pidana. Yurisdiksi juga dapat meluas ke perselisihan kontrak yang berhubungan dengan hukum maritim, seperti kontrak mengenai pembayaran upah kepada pelaut, transportasi orang atau kargo, hak gadai maritim atau polis asuransi maritim.
Untuk menjalankan yurisdiksi, suatu negara biasanya harus memiliki kemampuan untuk menegaskan kendali atas orang atau properti dan subyek kontroversi. Jika pengadilan tidak memiliki yurisdiksi khusus atas seseorang atau properti, maka pengadilan tidak akan dapat mengadili klaim tersebut. Prinsip-prinsip umum yang sama ini berlaku untuk negara-negara yang menjalankan yurisdiksi admiralty.
Pelaksanaan yurisdiksi admiralty menetapkan hukum admiralty, yang tidak boleh disamakan dengan Hukum Laut. Hukum internasional menetapkan Hukum Laut, dan mengatur hubungan antara negara-negara yang berkaitan dengan laut. Hukum Laut dapat mencakup hak navigasi, pemanfaatan sumber daya laut, hak mineral dan yurisdiksi atas perairan pesisir.
Negara-negara yang menegaskan yurisdiksi admiralty biasanya memperoleh otoritas seperti itu dari konstitusi atau undang-undang mereka. Australia, misalnya, memiliki sumber yurisdiksi admiralty dari Colonial Courts of Admiralty Act, yang disahkan pada tahun 1890. Undang-undang ini mendefinisikan ruang lingkup yurisdiksi Australia. Ini juga menetapkan pengadilan mana yang akan menjalankan yurisdiksi tersebut.
Amerika Serikat menetapkan yurisdiksi laksamananya di bawah Konstitusinya. Ini memberdayakan pengadilan federal untuk melaksanakan yurisdiksi tersebut. Keputusan AS untuk menganugerahkan yurisdiksi tersebut dengan pengadilan federal memastikan badan hukum laksamana yang seragam untuk mempromosikan perdagangan. Ini juga menghindari masalah masing-masing negara bagiannya mengembangkan badan hukum admiralty yang berbeda.
Hukum admiralty berkembang dari negara-negara yang menjalankan yurisdiksi admiralty. Jenis hukum ini mengatur hubungan orang atau badan yang mengoperasikan kapal di lautan atau perairan lain yang dapat dilayari. Karakter hukum admiralty bersifat domestik bagi setiap negara karena masing-masing negara menerapkan hukumnya sendiri untuk menyelesaikan sengketa maritim.
Pengadilan yang menjalankan yurisdiksi laksamana akan mempertajam ruang lingkup kewenangan tersebut dalam keputusannya. Misalnya, pengadilan AS telah menentukan bahwa pihak yang mengajukan yurisdiksi admiralty federal atas klaim gugatan harus memenuhi dua kondisi terpisah mengenai lokasi dan maritim. Pembentukan tes dua bagian ini membatasi ruang lingkup yurisdiksi pengadilan. Sebelum keputusan ini, pengadilan AS harus menentukan hanya bahwa gugatan itu terjadi di perairan yang dapat dilayari untuk menegaskan yurisdiksinya.