Apa itu Pelanggaran Paten yang Disengaja?

Pelanggaran paten adalah impor yang tidak sah, penggunaan, pembuatan, penjualan, atau pembuangan produk atau proses yang dipatenkan. Dalam beberapa kasus, tindakan ini mungkin tidak disengaja, artinya pihak yang menggunakan produk atau proses yang dipatenkan tidak mengetahui paten tersebut atau percaya bahwa dia memiliki hak untuk menggunakan barang atau proses seperti yang dilakukannya. Dalam kasus lain, suatu pihak dapat dengan sengaja melanggar hak pemegang paten, dengan sengaja menggunakan produk atau proses dengan cara yang tidak sah. Ketika ini terjadi, itu disebut pelanggaran paten yang disengaja.

Pemegang paten memang memiliki jalur hukum ketika pihak lain menggunakan produk atau proses mereka tanpa izin. Dalam kasus seperti itu, pemegang paten dapat memulai gugatan pelanggaran, mengajukan petisi ke pengadilan untuk memerintahkan tergugat untuk berhenti menggunakan produk atau proses yang dipatenkan dengan cara yang tidak sah. Pemegang paten bahkan dapat menuntut ganti rugi, mencari penghargaan moneter. Jika pengadilan menyimpulkan bahwa penggunaan yang tidak sah itu disengaja, pengadilan dapat memberikan ganti rugi yang lebih tinggi daripada yang mungkin terjadi jika pelanggaran paten itu tidak disengaja.

Jika seorang terdakwa dalam kasus pelanggaran paten yang disengaja bersalah karena menggunakan produk atau proses yang dipatenkan dengan cara yang tidak sah, ia mungkin masih memiliki pembelaan hukum di pengadilan. Misalnya, tergugat dapat mengajukan pertanyaan tentang keabsahan paten. Jika pengadilan memutuskan paten tidak sah, kasus tersebut dapat diberhentikan.

Dalam beberapa kasus, pengadilan dapat memutuskan bahwa terdakwa memiliki alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa paten yang sah tidak sah. Dengan demikian, pengadilan mungkin tidak menganggap tindakan terdakwa disengaja. Namun, bukan berarti tergugat tidak melanggar paten. Sebaliknya, itu hanya berarti dia tidak sengaja melakukannya.

Terkadang seseorang dapat menggunakan produk atau layanan yang dipatenkan dengan cara yang tidak sah karena dia tidak menyadari bahwa itu dipatenkan. Dia mungkin tidak bertindak dengan sengaja dalam kasus seperti itu, tetapi tindakannya mungkin masih melanggar paten. Menariknya, seseorang bahkan mungkin bersalah atas pelanggaran jika dia mendorong orang atau perusahaan lain untuk menggunakan produk yang dipatenkan dengan cara yang tidak sah. Tindakan tersebut dapat disebut pelanggaran paten tidak langsung.

Terdakwa pelanggaran paten yang disengaja dapat berargumen bahwa penggunaan produk atau prosesnya tidak melanggar klaim paten, yang menentukan perlindungan yang dimiliki pemegang paten. Jika terdakwa dapat menunjukkan bahwa klaim paten tidak termasuk cara dia menggunakan produk atau proses, hakim dapat menyetujuinya. Dalam kasus seperti itu, tindakan tergugat tidak akan dianggap sebagai pelanggaran paten.
Ketika suatu kasus pelanggaran paten adalah sah, hakim harus memutuskan apakah tergugat telah melakukan pelanggaran paten yang disengaja. Dalam melakukannya, hakim harus mempertimbangkan apakah terdakwa menggunakan produk atau proses dengan sengaja dan dengan pengetahuan bahwa itu dilindungi paten. Dia juga dapat mempertimbangkan apakah terdakwa mencoba menyembunyikan pelanggaran dan berapa lama dia terus menggunakan proses atau produk dengan cara yang tidak sah. Demikian juga, ia dapat mempertimbangkan apakah niat terdakwa untuk menyakiti, bagaimana sikap terdakwa selama kasus pelanggaran, dan apakah ia telah mengambil langkah sendiri untuk memperbaiki situasi yang disebabkan oleh pelanggaran tersebut.