Apa itu Tort yang Disengaja?

Tort yang disengaja adalah jenis kesalahan perdata di Amerika Serikat, di mana seseorang dengan sengaja melanggar kewajiban hukum kepada pihak lain. Torts adalah tindakan pribadi yang dapat dilakukan oleh satu individu terhadap individu lain. Mereka berbeda dari kejahatan, yang harus dituntut oleh pemerintah federal.
Di bawah sistem Amerika Serikat, hukum gugatan mengizinkan korban tindakan orang lain untuk menerima kompensasi uang atas kerusakan yang disebabkan tindakan tersebut. Jika seseorang melakukan perbuatan melawan hukum, dia disebut sebagai “pelanggar hukum”. Korban perbuatan melawan hukum itu dapat mengajukan gugatan perdata pribadi terhadap pelaku perbuatan melawan hukum untuk memulihkan kerugian moneter yang sebenarnya, dan dalam beberapa kasus juga untuk memulihkan ganti rugi.

Torts di Amerika Serikat dibagi menjadi dua jenis: intensional torts dan negligence. Jika seseorang melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja, ini berarti bahwa ia dengan sengaja melanggar kewajiban hukum yang menjadi kewajibannya kepada korban. Ini berbeda dengan tort lalai, di mana pelaku tort melanggar kewajiban untuk berhati-hati dalam tindakannya dengan orang lain.

Perbedaan antara tort yang disengaja dan tort yang lalai adalah penting karena beberapa alasan. Pertama, jika seseorang ingin menuntut suatu perbuatan melawan hukum yang disengaja, ia harus membuktikan bahwa pelaku perbuatan melawan hukum itu bertindak dengan “kesengajaan”. Ini adalah persyaratan hukum terpisah yang harus dipenuhi oleh penggugat, selain membuktikan semua fakta lain dari kasus tersebut dan membuktikan kerugian yang sebenarnya.

Torts disengaja juga meningkatkan kemungkinan bahwa tortfeasor harus membayar ganti rugi. Ganti rugi punitif adalah ganti rugi yang dirancang untuk menghukum pelaku kesalahan, bukan sekadar memberi kompensasi kepada korban. Ganti rugi terkadang bisa beberapa kali lipat dari jumlah kerusakan sebenarnya yang dialami korban.

Selain itu, seseorang pada umumnya tidak dapat membeli asuransi untuk mengganti kerugian dirinya sendiri terhadap perbuatan melawan hukum yang disengaja. Ini berarti, misalnya, sementara asuransi mobil seseorang akan membayar ganti rugi yang disebabkan karena kelalaiannya jika dia digugat, asuransi mobilnya tidak akan membayar jika dia dengan sengaja menabrak seseorang dengan kendaraannya. Tidak mungkin membeli asuransi untuk melindungi dari tanggung jawab atas wanprestasi yang disengaja sebagai masalah kebijakan publik.

Torts disengaja termasuk penyerangan, baterai, pemenjaraan palsu, konversi, dan berbagai tindakan pelanggaran. Tindakan tertentu lainnya di mana seseorang dengan sengaja berbuat salah kepada orang lain juga dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang disengaja. Seseorang yang menghadapi gugatan karena melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja dapat juga menghadapi tuntutan pidana atas perbuatannya, tetapi proses pidananya merupakan proses hukum yang terpisah dengan beban pembuktian yang lebih tinggi daripada yang diperlukan untuk membuktikan perbuatan perbuatan melawan hukum tersebut.