Secara umum, fitnah di tempat kerja didefinisikan sebagai jenis pencemaran nama baik karakter yang terjadi di atau terkait dengan tempat kerja dan, lebih sering daripada tidak, menyebabkan kerugian pada pekerjaan orang tersebut. Fitnah adalah lawan kata dari fitnah, artinya fitnah di tempat kerja adalah cara lisan untuk mencemarkan nama baik, sedangkan fitnah di tempat kerja adalah cara tertulis. Biasanya, agar fitnah di tempat kerja dianggap pencemaran nama baik, itu harus disajikan sebagai fakta. Oleh karena itu, tidak semua fitnah di tempat kerja sebenarnya dianggap fitnah di tempat kerja, dalam arti hukum, dan lebih baik dikategorikan sebagai gosip. Hukum pencemaran nama baik, fitnah, dan pencemaran nama baik yang terkait dengan tempat kerja berbeda-beda di setiap lokasi dan paling baik didekati dengan bantuan pengacara yang berpengalaman dengan kasus fitnah di area tersebut.
Agar jenis fitnah tertentu dapat dianggap sebagai fitnah di tempat kerja, fitnah tersebut harus menyebabkan pencemaran nama baik yang serius di tempat kerja. Ini berarti fitnah harus menyebabkan kerusakan serius pada reputasi dan karakter karyawan, terutama dengan cara yang membahayakan karir orang tersebut. Biasanya, segala bentuk pencemaran nama baik, fitnah atau pencemaran nama baik di tempat kerja, harus disajikan sebagai fakta untuk dianggap pencemaran nama baik dalam arti hukum. Gosip di tempat kerja yang umum di antara karyawan biasanya tidak dianggap fitnah dalam arti dapat merugikan atau membahayakan karir karyawan. Demikian pula, berbagi desas-desus kecil, lelucon, atau pendapat negatif tentang rekan kerja atau karyawan biasanya tidak dianggap fitnah di tempat kerja.
Terkadang, apa yang secara hukum tidak dianggap sebagai fitnah di tempat kerja mungkin masih dianggap sebagai pelecehan di tempat kerja. Juga, karyawan harus ingat bahwa meskipun fitnah tidak mengakibatkan karier yang rusak, terkadang fitnah sangat mencemarkan karakter atau reputasi karyawan sehingga mereka yang mendengarnya tidak dapat menafsirkannya dengan cara lain. Situasi seperti itu dapat berubah menjadi kasus fitnah di tempat kerja yang legal.
Hukum pencemaran nama baik, fitnah, dan pencemaran nama baik di tempat kerja berbeda-beda menurut wilayah. Misalnya, di Amerika hukum di satu negara bagian mungkin berbeda dengan hukum di negara bagian lain. Jika seorang karyawan merasa telah menjadi korban segala jenis pencemaran nama baik di tempat kerja, ia harus mencari nasihat hukum dari pengacara yang berpengalaman dengan undang-undang pencemaran nama baik di tempat kerja negara bagian tersebut. Pengacara akan dapat memberi tahu jenis bukti apa yang harus diberikan penggugat untuk kasus tersebut, yang dapat mencakup maksud dari fitnah dan kerugian yang diderita oleh penggugat, atau karyawan. Tentu saja, pengacara akan membantu karyawan mempersiapkan pembelaan apa pun yang mungkin dilakukan oleh penggugat, yang dapat mencakup situasi seperti hak istimewa pemberi kerja dan persetujuan karyawan, mampu membuktikan pernyataan itu memang fakta, atau mengklaim pernyataan itu adalah opini dari pihak yang bersangkutan. pembicara.