Apa itu Izin Tinggal?

Izin tinggal mengacu pada status visa seseorang. Izin tinggal biasanya disebut sebagai “kartu penduduk tetap”. Ini memungkinkan pemegangnya untuk tinggal dan bekerja tanpa batas waktu di negara di mana dia bukan warga negaranya. Izin tinggal biasanya dalam bentuk kartu identitas yang ukuran dan tampilannya mirip dengan SIM. Kartu tersebut merupakan bukti bahwa pemegangnya adalah penduduk tetap negara tempat tinggalnya.

Kartu yang berfungsi sebagai izin tinggal berbeda di setiap negara. Mereka kadang-kadang dikodekan dengan warna atau fitur lain, seperti simbol nasional, untuk membedakannya dari bentuk identifikasi lainnya. Di AS, kartu penduduk tetap disebut sebagai “kartu hijau”. Negara lain dapat membubuhkan status penduduk pada paspor orang tersebut.

Sistem penduduk tetap diterapkan di negara-negara di seluruh dunia. Setiap negara memiliki persyaratan sendiri untuk status penduduk tetap. Di beberapa negara, status penduduk tetap diberikan secara otomatis kepada warga negara tertentu dari negara lain, biasanya yang memiliki ikatan politik atau sejarah yang dekat. Ini adalah kasus, misalnya, antara Inggris dan Irlandia, dan berbagai negara bagian di republik Soviet.

Umumnya, penduduk tetap dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan kewarganegaraan melalui naturalisasi setelah jangka waktu tertentu. Di AS, itu adalah lima tahun. Periode ini bisa lebih pendek jika pemohon bertugas di militer AS. Di beberapa negara, pemohon kewarganegaraan mungkin dapat memiliki kewarganegaraan ganda dengan negara lain. Di AS, kewarganegaraan ganda tidak dianjurkan tetapi diperbolehkan.

Penduduk tetap di sebagian besar negara umumnya memiliki hak yang sama sebagai warga negara, dengan pengecualian hak untuk memilih, memegang jabatan publik, atau memperoleh pekerjaan publik. Kanada dan Selandia Baru tidak membatasi hak penduduk tetap untuk memegang pekerjaan publik. Kewajiban penduduk tetap adalah memenuhi syarat-syarat tempat tinggalnya. Undang-undang tentang wajib militer di beberapa negara mungkin juga berlaku untuk penduduk tetap. Penduduk tetap diharapkan untuk mematuhi hukum negara tempat mereka tinggal.

Hilangnya status penduduk tetap dapat terjadi karena berbagai alasan. Hukuman atas kejahatan serius dapat mengakibatkan hilangnya status penduduk tetap dan kemungkinan dikeluarkan dari negara tersebut. Penduduk tetap yang meninggalkan negara itu untuk jangka waktu yang lebih lama dari yang diizinkan oleh peraturan imigrasi negara itu tanpa kembali dapat kehilangan status penduduk tetapnya. Di AS, proses pemindahan, yang sebelumnya disebut “deportasi”, oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) juga dapat mengakibatkan hilangnya status. Penemuan kapan saja bahwa informasi palsu atau dokumen palsu digunakan untuk masuk ke negara tersebut dapat mengakibatkan hilangnya status penduduk tetap dan kemungkinan proses pemindahan.