Apa Hak Debitur?

Secara umum hak debitur adalah hak yang dimiliki oleh seorang debitur, atau orang yang telah meminjam uang kepada seorang kreditur. Hak-hak ini memastikan bahwa kreditur, seperti bank, organisasi, dan pemberi pinjaman individu, tidak melakukan tindakan kasar atau tidak wajar terhadap debitur ketika tiba saatnya untuk membayar utang. Situasi yang dapat membuat hak-hak ini berlaku termasuk penagihan utang, kepailitan, dan tuntutan hukum. Banyak negara memiliki bagian dalam konstitusi mereka yang secara ekstensif membahas hak-hak debitur, yang disebut Fair Debt Collection Practices Act (FDCPA).

Debitur biasanya diberikan jangka waktu tertentu dimana mereka diharapkan untuk melunasi hutangnya. Kreditur dapat bersikap kasar kepada debitur, terutama jika debitur tidak mampu membayar tepat waktu. Dalam kasus ini, hak debitur termasuk mengajukan pengaduan terhadap kreditur untuk tindakan berlebihan seperti menelepon pada jam yang tidak tepat, mengancam dan mempermalukan anggota keluarga, atau menggunakan kata-kata kotor dalam diskusi. Debitur juga berhak untuk tidak diusir dari rumahnya ketika tidak mampu membayar utangnya, serta memiliki barang-barangnya atau barang-barang lainnya. Ia juga berhak untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kreditur untuk menghentikan komunikasi apapun yang tidak menyangkut penagihan utang.

Debitur juga memiliki hak untuk mempermasalahkan utangnya, dan FDCPA AS mewajibkan kreditur untuk mengingatkan debitur tentang hak ini. Hak sengketa debitur dapat berlaku dalam keadaan ia telah melunasi tagihan-tagihannya dan penagihnya masih menghubunginya, atau bila ia ingin menggugat jumlah utang yang dinyatakan. Dalam beberapa kasus, debitur juga dapat memperselisihkan utang yang memiliki “batas waktu”, artinya klaim memiliki batas waktu di mana penagih dapat memperoleh utang, dan batas waktu telah berakhir.

Sehubungan dengan sengketa utang, debitur disarankan untuk memberikan pemberitahuan tertulis kepada penagih untuk menghentikan komunikasi apapun, selain memberitahu debitur bahwa mereka akan berhenti menagih utang, atau bahwa mereka akan mengambil tindakan hukum terhadap debitur. Jika kreditur melakukan sebaliknya, debitur berhak menuntut kreditur. Dia dapat diberi kompensasi untuk pengacara dan biaya pengadilan lainnya.

Jika debitur tidak mempunyai kesempatan untuk melunasi utangnya, ia berhak mengajukan pailit. Di AS, debitur dapat memilih antara proses likuidasi atau rencana pembayaran, menurut hukum. Perihal kepailitan, hak debitur dapat mencakup tidak harus membayar kembali kepada kreditur yang dinyatakan bebas dan memilih kreditur mana yang akan dilunasinya. Debitur juga berhak atas “rencana penghasilan” yang mengalihkan sebagian upahnya untuk membayar utang.