Apa itu Klausa Eskalator?

Juga dikenal sebagai klausa eskalasi, klausa eskalator adalah ketentuan dalam kontrak yang memungkinkan untuk menyesuaikan harga atau gaji yang disebutkan dalam kontrak, jika peristiwa tertentu yang berada di luar kendali pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak terjadi. Klausul eskalator membantu memastikan bahwa penyedia barang dan jasa tidak menghadapi kesulitan keuangan yang tidak wajar sebagai akibat dari kenaikan harga bahan mentah yang tidak terkendali yang diperlukan untuk mengirimkan barang kepada pelanggan, atau kenaikan utilitas atau pajak. Pada intinya, jenis klausul kontrak ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa persyaratan kontrak masih dapat dihormati, bahkan jika situasi yang tidak terduga dan tidak terkendali terjadi di beberapa titik selama masa kontrak.

Salah satu contoh bagaimana klausa eskalator dapat diberlakukan terlihat dalam banyak perjanjian sewa. Bukan hal yang aneh bagi tuan tanah untuk memasukkan klausul eskalator dalam isi kontrak yang memungkinkan untuk meningkatkan pembayaran sewa bulanan jika pajak atas properti dinaikkan. Jika pemilik menyediakan satu atau lebih utilitas sebagai bagian dari jumlah sewa bulanan, dan utilitas tersebut meningkat secara signifikan, pemilik dapat memberi tahu penyewa bahwa kenaikan sewa akan segera dimulai. Hal ini memungkinkan pemilik untuk mengimbangi peningkatan biaya yang berada di luar kendalinya, secara efektif memberikan sebagian dari peningkatan biaya ke penyewa.

Jenis lain dari klausa eskalator ditemukan dalam kontrak kerja. Di sini, tujuannya adalah untuk memastikan bahwa karyawan menerima beberapa jenis kenaikan tarif jika biaya umum hidup di daerah tersebut naik secara signifikan. Ketentuan ini dapat memungkinkan karyawan untuk mengatasi lebih banyak tuntutan atas gajinya, seperti kenaikan pajak properti, dan inflasi umum dari biaya barang-barang yang diperlukan seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Kenaikan biaya hidup yang diatur berdasarkan ketentuan klausa eskalator ini dianggap di atas dan di luar kenaikan upah atau gaji apa pun yang dapat dipilih oleh pemberi kerja untuk diterapkan berdasarkan kinerja karyawan.

Dalam semua kasus, tujuan dari klausa eskalator adalah untuk memastikan kontrak dapat berlanjut, bahkan jika beberapa faktor yang tidak dapat dikendalikan telah berubah yang berdampak pada kemampuan untuk mengirimkan barang atau jasa yang dikontrakkan. Kunci dari ketentuan ini adalah bahwa faktor-faktor tersebut harus berada di luar kendali salah satu pihak. Ini mencegah kenaikan harga yang sewenang-wenang hanya karena satu pihak ingin menikmati margin keuntungan yang lebih tinggi, sementara pada saat yang sama melindungi penerima agar tidak kehilangan manfaat yang diterimanya sebagai akibat dari perjanjian.