Apa Perbedaan Hukum Cyberstalking?

Hukum menguntit telah ada di banyak yurisdiksi selama bertahun-tahun; namun, sebagian besar undang-undang penguntitan, seperti yang tertulis, tidak berlaku untuk tindakan cyberstalking. Akibatnya, banyak yurisdiksi telah memberlakukan, atau telah mengusulkan, undang-undang cyberstalking untuk menangani masalah yang disajikan di era digital saat ini. Meskipun cyberstalking adalah kejahatan yang relatif baru, negara-negara seperti Amerika Serikat, Australia, dan Inggris telah memberlakukan undang-undang cyberstalking. Selain itu, banyak negara bagian di Amerika Serikat telah memberlakukan undang-undang negara bagian yang menjadikan cyberstalking sebagai kejahatan negara.

Definisi cyberstalking bervariasi menurut yurisdiksi. Namun, sebagai aturan, definisi tersebut melibatkan penggunaan internet atau bentuk komunikasi elektronik lainnya untuk secara berulang dan sengaja melecehkan, mengancam, atau merugikan orang, kelompok, atau organisasi lain. Cyberstalking umumnya dibedakan dari cyberbullying berdasarkan usia pelaku dan korban. Baik pelaku maupun korban cyberbullying umumnya masih di bawah umur, sedangkan cyberstalking biasanya dilakukan oleh orang dewasa.

Seorang korban cyberstalking dapat menderita trauma emosional yang serius. Penguntit dapat membuat ancaman melalui email, internet, atau bahkan mempostingnya di situs jejaring sosial atau ruang obrolan. Penguntit juga dapat memperoleh informasi pribadi dan pribadi tentang korban dan menggunakannya untuk melawannya dengan membuat profil palsu secara online atau dengan membeli barang melalui internet dengan akun korban sendiri yang dapat mempermalukan atau menakut-nakuti korban. Hukum cyberstalking membuat perilaku seperti ini ilegal.

Beberapa negara, seperti Australia dan Inggris, telah membuat undang-undang cyberstalking dengan memasukkan ketentuan dalam undang-undang anti-stalking umum yang menangani penguntitan melalui sarana elektronik atau teknologi. Di Amerika Serikat, pemerintah federal mencakup cyberstalking dalam Communications Decency Act. Pelanggaran terhadap perbuatan tersebut diancam dengan pidana denda dan/atau pidana penjara paling lama dua tahun.

Banyak negara bagian di Amerika Serikat juga telah memberlakukan, atau sedang mempertimbangkan, undang-undang cyberstalking. Dalam kebanyakan kasus, undang-undang cyberstalking dimasukkan di bawah perubahan terbaru untuk pelecehan umum atau undang-undang penguntitan umum. Texas, bagaimanapun, memberlakukan undang-undang terpisah melalui Stalking by Electronic Communications Act tahun 2001.

Undang-undang penguntitan dan pelecehan secara umum dapat sangat bervariasi menurut yurisdiksi, seperti juga potensi hukumannya. Sebagai aturan, undang-undang pelecehan menjadikan pelanggaran undang-undang sebagai pelanggaran ringan, sementara undang-undang penguntit dapat berupa pelanggaran ringan atau kejahatan berat. Cyberstalking, oleh karena itu, dapat didakwa sebagai pelanggaran ringan atau kejahatan tergantung pada yurisdiksi. Selain itu, semakin serius ancamannya, dan/atau semakin parah perilaku pelaku, semakin besar kemungkinan kejahatan tersebut akan dianggap sebagai kejahatan dan, oleh karena itu, dapat dihukum lebih dari satu tahun penjara dalam banyak kasus.