Estoppel adalah tindakan hukum yang adil yang melarang seseorang untuk menyangkal pernyataan tertentu yang telah dia buat di masa lalu. Bukti yang tepat dapat diberikan melalui kesaksian atau surat-surat yang menunjukkan bahwa dia mengandalkan kata-kata atau tindakan orang lain, janji yang ditunjukkan harus ditegakkan demi keadilan, atau dia sekarang akan menderita kerugian sebagai akibatnya jika janji tidak dilaksanakan. Sebagai konsep hukum yang berkeadilan, tidak ada hukum perundang-undangan yang mengatur estoppel. Sebaliknya, hakim yang memutuskan kasus tersebut akan menentukan apakah prinsip tersebut akan diterapkan atau tidak berdasarkan keadaan khusus yang ditentukan oleh fakta.
Asas-asas hukum yang adil adalah asas-asas yang menjadi pertimbangan hakim untuk diterapkan. Hakim akan mempertimbangkan semua fakta dan melihat situasi dari perspektif subjektif para pihak dan menerapkan prinsip-prinsip tersebut jika demi kepentingan keadilan. Estoppel adalah contoh dari prinsip hukum yang adil. Seperti halnya konsep hukum serupa, estoppel sangat bergantung pada fakta dalam kasus ini. Oleh karena itu, bukti dari janji yang dibuat, bukti kepercayaan oleh pihak yang melanggar, dan bukti kerugian yang diakibatkannya sangat penting untuk setiap klaim penghindaran.
Dalam hukum kontrak, promissory estoppel akan diterapkan ketika seseorang secara wajar mengandalkan tindakan atau kata-kata orang lain dan bertindak dengan cara tertentu yang merugikannya berdasarkan ketergantungan itu. Jika orang yang dipercayakan secara wajar oleh orang pertama kemudian mengubah posisinya sehingga merugikan pihak yang mengandalkan, maka pihak yang mengandalkan dapat menunjukkan bukti kepercayaan tersebut untuk menegaskan estoppel promissory, yang dapat menghalangi orang tersebut untuk mengubah posisinya. posisinya. Misalnya, Pihak A dapat bersaksi bahwa Pihak B menjanjikan mobilnya kepada Pihak A karena dia membeli yang baru dan dengan harapan terpenuhinya janji tersebut, Pihak A menjual mobilnya. Selain itu, Pihak A dapat mengajukan bukti korespondensi seperti surat bertanggal dan tagihan penjualan yang menguatkan kesaksian. Persyaratan bahwa pihak yang menghalangi menunjukkan bahwa dia dirugikan tersirat dalam skenario ini oleh fakta bahwa dia akan ditinggalkan tanpa mobil jika janji itu tidak dilaksanakan.
Estoppel dengan akta adalah suatu konsep yang menghalangi pihak manapun yang secara sah melakukan suatu akta untuk menyangkal informasi apapun di dalam akta tersebut. Misalnya, Pihak B membuat suatu akta penyerahan sebidang tanah dan menyerahkannya kepada Pihak A. Jika, sehari kemudian, Pihak B menemukan adanya titipan emas di atas tanah tersebut dan berusaha untuk membatalkan penyerahan tersebut, maka Pihak A harus memperkenalkan akta yang dibuat dengan benar sebagai bukti untuk menegaskan estoppel dengan akta, yang akan mencegah Pihak B untuk menyatakan bahwa dia tidak pernah bermaksud untuk menyerahkan tanah. Karena setiap bidang tanah dianggap unik menurut hukum, pihak yang dijanjikan tanah itu secara otomatis akan dianggap menderita kerugian jika janji itu tidak dilaksanakan.