Apa itu Kejahatan Kebencian?

Kejahatan kebencian adalah kejahatan yang dipicu oleh bias atau prasangka. Misalnya, menyerang seseorang karena dia berada di kursi roda dianggap sebagai kejahatan kebencian di banyak wilayah di dunia. Sementara kejahatan rasial telah dilakukan sepanjang sejarah, kesadaran dan undang-undang tentang kejahatan rasial tidak muncul sampai tahun 1970-an, dengan Amerika Serikat memimpin dalam undang-undang kejahatan rasial. Sejumlah negara di seluruh dunia telah mengikutinya untuk melindungi kelompok sosial mereka yang rentan dari kejahatan kebencian.

Berbagai macam bias dapat terlibat dalam kejahatan rasial. Serangan atas dasar ras, jenis kelamin, orientasi seksual, agama, etnis, asal budaya, keyakinan politik, status ekonomi, dan kecacatan sering kali dimasukkan dalam payung “kejahatan kebencian”, tergantung pada negara yang menulis undang-undang tersebut. Sebagai aturan umum, undang-undang kejahatan rasial dengan jelas mendefinisikan tindakan yang dianggap sebagai kejahatan rasial, dan seringkali memberikan hukuman tambahan untuk kejahatan rasial.

Di negara-negara dengan undang-undang kejahatan kebencian, ketika seseorang melakukan kejahatan kebencian, dia akan dituntut baik karena kejahatan itu sendiri maupun karena fakta bahwa kejahatan itu dimotivasi oleh prasangka. Jadi, ketika seseorang membunuh orang yang beragama Yahudi karena dia adalah seorang Yahudi, pelakunya akan didakwa dengan pembunuhan, dan dengan kejahatan kebencian. Jika terbukti bersalah atas kedua tuduhan tersebut, pelaku akan dijatuhi hukuman penjara yang lebih lama, dan dia juga dapat dipaksa untuk mengikuti kelas pendidikan atau untuk berpartisipasi dalam program layanan masyarakat.

Anda mungkin juga mendengar kejahatan rasial yang disebut sebagai kejahatan bermotif bias. Kejahatan kebencian dapat berbentuk pelecehan, intimidasi, distribusi materi yang menghasut, penyerangan, intimidasi, atau kerusakan properti. Jika kejahatan dapat dikaitkan dengan ekspresi kebencian, seperti dalam kasus seseorang yang menyemprotkan grafiti anti-gay di rumah seorang homoseksual yang dikenal, itu diperlakukan sebagai kejahatan kebencian.

Undang-undang kejahatan kebencian tentu saja tidak dapat melindungi orang dari kejahatan kebencian, tetapi undang-undang tersebut mengirimkan pesan yang jelas kepada masyarakat bahwa kejahatan kebencian tidak akan ditoleransi. Negara-negara dengan undang-undang tentang kejahatan rasial sering juga memiliki program penjangkauan pendidikan dan metode lain untuk berhubungan dengan orang-orang untuk mencegah kejahatan rasial dan untuk meruntuhkan hambatan prasangka. Di banyak masyarakat ini, prasangka dianggap tidak dapat diterima secara sosial, yang selanjutnya menstigmatisasi tindakan melakukan kejahatan kebencian.