Apa itu Hukum Kontrak Kerja?

Hukum kontrak kerja adalah badan hukum yang berkaitan dengan perjanjian yang dibuat antara pengusaha dan pekerja. Kontrak tertulis, lisan, atau tersirat sering menimbulkan perselisihan dalam hubungan kerja, dan dalam beberapa kasus, hasil akhirnya adalah pemutusan hubungan kerja yang salah. Ada beberapa jenis kontrak kerja, antara lain perjanjian non-persaingan, perjanjian pelepasan hak, dan perjanjian pesangon. Karyawan sekehendak adalah pekerja yang tidak ditawari kontrak karyawan yang atau ditawari kontrak tetapi dapat diberhentikan kapan saja. Masalah ketenagakerjaan di tempat kerja yang berkaitan dengan karyawan atau karyawan di bawah kontrak jangka panjang sering kali berada di luar cakupan undang-undang kontrak kerja.

Karyawan sering kali menyewa pengacara untuk meninjau kontrak kerja guna menghindari jebakan hukum dan untuk memastikan bahwa hak-hak mereka dilindungi dan bahwa kontrak tersebut adalah demi kepentingan terbaik mereka. Misalnya, seorang karyawan mungkin telah melepaskan haknya untuk diadili dalam kontrak dan harus pergi ke arbitrase di mana panel hakim memutuskan masalah tersebut. Pengacara yang mewakili kedua belah pihak dalam sengketa hukum kontrak kerja sering kali harus mengajukan tuntutan atas pelanggaran kontrak, tetapi beberapa kontrak kerja memerlukan metode penyelesaian sengketa alternatif sebagai pengganti litigasi. Perjanjian non-persaingan juga penting bagi karyawan dan hukum kontrak kerja, karena dalam perjanjian tersebut karyawan sering setuju untuk tidak bekerja untuk pesaing yang ada atau yang akan datang untuk jangka waktu tertentu. Setelah perjanjian non-persaingan ditandatangani, pengadilan sering memberlakukannya kecuali jika terbukti terlalu membatasi menurut undang-undang kontrak kerja regional.

Majikan sering menggunakan pengacara untuk memastikan bahwa kontrak yang mereka tawarkan sesuai dengan peraturan dan undang-undang nasional dan regional, seperti undang-undang anti-diskriminasi. Mereka sering menggunakan hukum kontrak kerja sebagai cara untuk melindungi bisnis mereka. Misalnya, perjanjian non-persaingan dapat mencakup pembatasan karyawan untuk meminta pelanggan majikan untuk jangka waktu tertentu setelah hubungan kerja dihentikan. Alasannya adalah jika tidak ada perjanjian pembatasan seperti itu, karyawan dapat mencuri pelanggan dan menyebabkan perusahaan menderita kerugian. Perjanjian pengabaian hak sering terkandung dalam perjanjian pesangon untuk melindungi majikan dari tuntutan hukum masa depan dari karyawan setelah membayar mereka uang tambahan pada saat pemutusan hubungan kerja.

Hukum kontrak kerja juga mencakup hal-hal kontraktor independen. Beberapa majikan menanggung risiko kontraktor independen diklasifikasikan sebagai karyawan untuk tujuan pajak. Perselisihan mungkin timbul antara pemberi kerja dan agen pajak pemerintah mengenai kontrak independen, serta apakah tindakan pemberi kerja bertentangan dengan status kontraktor.