Apa itu Hukum Perburuhan Internasional?

Hukum perburuhan internasional adalah jenis hukum internasional yang menangani hak-hak pekerja dan pengusaha dari perspektif keadilan sosial di seluruh dunia. Dasar hukum diwujudkan dalam perjanjian, aturan hukum kebiasaan internasional, dan prinsip-prinsip hukum umum dari negara-negara peserta yang memungkinkan penegakan hukum berdasarkan kesepakatan mereka untuk terikat olehnya. Sebagian besar perkembangan yang relevan di bidang ini adalah bagian dari pekerjaan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).

Kekhawatiran tenaga kerja di arena internasional didasarkan pada gagasan anti-kemiskinan global, kesetaraan ekonomi, dan daya saing tenaga kerja antara negara maju dan negara kurang berkembang. Prinsip yang mendasari hukum perburuhan internasional adalah salah satu keadilan sosial yang diterapkan untuk mempromosikan perlindungan yang sama bagi anggota populasi yang paling lemah. Setelah Perang Dunia I, ILO dipercaya oleh negara-negara berdaulat dengan mandat untuk menetapkan standar internasional yang akan melindungi pekerja dan pengusaha dari eksploitasi.

Pernyataan standar yang dihasilkan oleh ILO menetapkan bahwa tenaga kerja bukanlah komoditas. Pekerja harus memiliki kebebasan untuk bergabung dengan kelompok dan asosiasi pekerja yang akan memperjuangkan hak-hak mereka. Penduduk dunia harus memiliki hak untuk bebas dari kemiskinan dan menikmati kesetaraan ekonomi melalui hasil kerja mereka. Akhirnya, meningkatkan kesejahteraan bersama harus menjadi titik fokus praktik perburuhan.

Standar-standar ini telah menghasilkan kemajuan nyata dalam hukum perburuhan internasional. Selama bertahun-tahun, ILO telah menggiring kesepakatan internasional yang telah mengakhiri kerja paksa dan telah mengakui hak atas upah yang setara bagi laki-laki dan perempuan dan hak pekerja untuk menggunakan perundingan bersama. Negara-negara yang berpartisipasi telah menandatangani perjanjian yang mencela semua jenis diskriminasi di tempat kerja dan telah menetapkan usia minimum bagi pekerja yang dirancang untuk mencegah penggunaan pekerja anak.

Globalisasi dan liberalisasi perdagangan telah menambahkan dimensi baru pada hukum perburuhan internasional. Perusahaan multinasional yang memindahkan operasinya ke negara berkembang untuk memanfaatkan tenaga kerja dan sumber daya material yang lebih murah telah menghadirkan tantangan baru bagi gerakan buruh internasional. Di satu sisi, ILO berupaya mempertahankan kemajuan standar hidup yang dinikmati oleh pekerja di negara maju yang terancam oleh tenaga kerja yang lebih murah. Sisi lain berusaha untuk melindungi hak negara berkembang untuk mendapatkan keuntungan dari keuntungan ekonomi yang akan meningkatkan standar hidup di luar apa yang tersedia tanpa investasi oleh perusahaan asing.