Adopsi internasional adalah proses di mana seorang anak yang merupakan warga negara suatu negara diadopsi oleh orang tua atau orang tuanya yang merupakan warga negara dari negara lain. Proses ini biasanya melibatkan berbagai undang-undang dan peraturan mengenai prosedur adopsi baik untuk negara asal anak maupun negara asal orang tua. Pembatasan ini sering kali dapat mencakup batasan usia untuk anak serta orang tua angkat, pertimbangan mengenai orang tua atau wali yang ada dari anak, dan kemampuan orang tua angkat untuk merawat anak. Adopsi internasional juga dapat mensyaratkan bahwa orang tua yang mengadopsi tinggal di negara asal anak untuk suatu jangka waktu selama proses adopsi.
Juga disebut adopsi antar negara, adopsi internasional dapat melibatkan sejumlah negara yang berbeda, meskipun adalah umum bagi orang tua Amerika untuk mempertimbangkan anak-anak dari negara-negara yang beragam seperti Cina, Sri Lanka, dan Slovakia. Proses adopsi seringkali difasilitasi oleh lembaga di kedua negara dan lembaga ini dapat membantu orang tua angkat dalam memahami berbagai peraturan dan batasan yang mungkin ada untuk adopsi tersebut. Ada juga biasanya undang-undang di berbagai negara yang mengontrol siapa yang secara sah dapat mengadopsi anak dari negara itu melalui adopsi internasional.
Di banyak negara, misalnya, ada batasan usia bagi individu yang tertarik untuk mengadopsi anak secara internasional di negara tersebut. Beberapa negara, seperti Ukraina, tidak memiliki batasan usia atas siapa yang dapat mengadopsi dari negara tersebut, sementara di Meksiko dan Yunani batasannya adalah 60 tahun. Anak-anak yang akan diadopsi melalui adopsi internasional mungkin juga harus berusia tertentu, misalnya kurang dari 16 tahun. Korea menetapkan batasan berat badan orang tua angkat, untuk memastikan nutrisi dan kesehatan orang tua yang tepat; di banyak negara, hanya pasangan menikah yang dapat mengadopsi dan satu orang, pria atau wanita, tidak dapat mengadopsi anak.
Adopsi internasional juga biasanya mensyaratkan bahwa anak tersebut sah secara hukum untuk diadopsi. Ini berarti anak tersebut tidak boleh memiliki orang tua atau wali yang sah, atau orang tua atau wali dari anak tersebut telah dengan bebas menandatangani formulir persetujuan untuk adopsi. Di beberapa negara, orang tua adopsi harus tinggal di negara tersebut atau memiliki tempat tinggal di negara tersebut untuk jangka waktu tertentu sebelum adopsi, atau mereka harus tinggal di negara tersebut selama proses adopsi, yang dapat memakan waktu lebih dari satu tahun untuk menyelesaikannya. . Adopsi internasional sering diselesaikan di negara asal anak; ketika orang tua kembali ke negara asalnya dengan anak angkat, dia adalah wali sah dari anak tersebut.