Apa itu Konsiliasi Internasional?

Konsiliasi internasional adalah proses di mana dua pihak internasional yang bersengketa meminta seorang konsiliator untuk datang dan membantu mereka mencoba menyelesaikan perselisihan mereka. Merupakan bentuk penyelesaian sengketa alternatif yang tidak memiliki legal standing. Para pihak yang bersengketa menggunakannya untuk mencoba mencapai penyelesaian sebelum melalui proses hukum biasa. Kedua belah pihak jarang saling berhadapan di seberang meja di hadapan konsiliator selama proses ini.

Negosiasi jenis ini sangat berguna karena para pihak tidak perlu berada di tempat yang sama pada waktu yang sama. Konsiliator biasanya duduk bersama masing-masing pihak untuk mengembangkan daftar tujuan yang ingin dicapai masing-masing pihak dalam proses negosiasi. Kemudian konsiliator berjalan di antara kedua belah pihak, mengerjakan masing-masing tujuan ini. Biasanya kelompok bekerja dari tujuan yang paling tidak penting ke tujuan yang paling penting. Mereka bekerja dengan cara ini untuk mencapai konsensus tentang hal-hal tertentu dan membangun kepercayaan pada konsiliator dan proses itu sendiri.

Setiap proses konsiliasi internasional sepenuhnya bersifat sukarela. Para pihak masing-masing harus setuju untuk berpartisipasi dalam proses tersebut. Konsiliator biasanya menghubungi dan mewawancarai masing-masing pihak yang bersengketa dan memberikan informasi yang diperlukan mengenai undang-undang khusus yang terlibat dalam sengketa. Dia membantu para pihak dalam bertukar informasi dan dokumen yang sesuai. Konsiliator membantu memfasilitasi penyelesaian perselisihan dengan berbagi penawaran antara para pihak dan menyarankan opsi untuk penawaran tersebut di antara para pihak.

Konsiliator tidak membuat keputusan untuk pihak yang bersengketa dalam proses konsiliasi internasional. Mereka tidak membuat penilaian tentang benar, salah, atau hasil dari suatu perselisihan, juga tidak memberi tahu pihak-pihak yang bersengketa apa yang harus dilakukan atau tidak dilakukan. Para konsiliator tidak membuat keputusan, dan mereka tidak dapat memaksa pihak-pihak untuk berpartisipasi dalam proses konsiliasi internasional.

Mereka yang bekerja sebagai konsiliator harus menjadi negosiator yang sangat terampil. Mereka sering bekerja dengan lembaga non-pemerintah tertentu, meskipun beberapa bekerja secara khusus dengan lembaga pemerintah. Konsiliator biasanya adalah pengacara berlisensi.
Konsiliasi internasional berbeda dengan arbitrase karena konsiliasi bukanlah proses hukum yang mengikat. Konsiliator tidak memiliki kemampuan untuk memanggil saksi atau membuat keputusan. Prosesnya berbeda dari mediasi dalam hal mediasi para pihak biasanya bertemu, dengan mediator memandu diskusi. Dalam konsiliasi, para pihak jarang bertemu di hadapan konsiliator.