Apa itu Perintah Deportasi?

Dalam pengertian modern yang paling luas, perintah deportasi dikeluarkan oleh seorang pejabat, seringkali seorang hakim, mengenai seorang non-warga negara, yang memerintahkan agar orang itu diusir dari negara itu. Perintah deportasi umumnya dikeluarkan terhadap seorang imigran yang telah dihukum karena kejahatan, termasuk memasuki negara secara ilegal atau memperpanjang visa. Perintah deportasi juga telah digunakan untuk memajukan agenda politik dengan mengusir orang asing yang secara politik tidak diinginkan, baik sendiri-sendiri maupun berkelompok.

Perintah deportasi sering kali mengikuti keyakinan orang asing, legal atau tidak, atas kejahatan, dengan alasan bahwa dia tidak lagi layak untuk tinggal di negara itu. Ini dapat dikeluarkan oleh hakim dalam kasus tersebut atau dapat dikeluarkan oleh pejabat imigrasi yang memantau kasus tersebut. Dalam kedua kasus tersebut, ia mengatur pengusiran orang asing yang dihukum dari negara itu, dengan paksa jika perlu, biasanya tanpa kemungkinan kembali di masa depan.

Tindakan hukum tidak selalu diperlukan untuk mengeluarkan perintah deportasi. Pejabat pemerintah biasanya memerintahkan deportasi dalam keadaan tertentu, seperti ketika orang memasuki negara secara ilegal atau memperpanjang visa mereka. Deportasi massal juga cukup umum, dan umumnya diperintahkan oleh otoritas eksekutif di suatu negara, bukan pengadilan.

Deportasi memegang tempat yang buruk dalam sejarah dunia karena cara-caranya disalahgunakan. Deportasi orang asing individu karena mereka telah dihukum karena kejahatan serius adalah pelaksanaan kekuasaan berdaulat yang wajar. Namun, yang kurang masuk akal adalah banyaknya kasus deportasi individu atau kelompok karena alasan politik, budaya atau ekonomi. Deportasi semacam itu seringkali tidak terbatas pada non-warga negara. Ketika Inggris memiliki koloni, misalnya, ia memiliki kebiasaan mendirikan koloni hukuman, seperti Australia dan negara bagian Georgia di Amerika, dan mengirim penjahat yang dihukum ke koloni tersebut. Inggris juga sering mengusir orang-orang beragama yang tidak diinginkan ke koloni-koloni Amerika sampai sekitar tahun 1730, dan Uni Soviet mendeportasi seluruh penduduk karena alasan yang dibuat-buat.

Dalam banyak kasus, imigran ilegal tidak diberikan hak yang sama yang tersedia bagi warga negara atau penduduk resmi negara tersebut, sehingga sulit untuk mempermasalahkan perintah deportasi. Di Amerika Serikat, perintah deportasi adalah peristiwa serius, tetapi dapat dilawan secara hukum dalam keadaan tertentu, terutama jika imigran berada di negara itu secara legal dan tidak melakukan kejahatan serius. Imigran yang berada dalam posisi seperti itu harus segera berkonsultasi dengan penasihat hukum. Selain itu, ada kelompok dan asosiasi yang memberikan bantuan kepada mereka yang terancam deportasi.