Adopsi kakek-nenek terjadi ketika pengadilan yang ditugaskan untuk mengawasi dan memutuskan masalah hukum keluarga mengizinkan orang tua dari ibu atau ayah anak untuk secara sah mengadopsi anak yang bersangkutan. Keputusan hukum semacam itu dibuat untuk melindungi kepentingan terbaik anak dan biasanya merupakan akibat dari salah satu atau kedua orang tua kandung yang tidak mampu memberikan perawatan sehari-hari yang layak bagi seorang anak. Di sebagian besar yurisdiksi, adopsi kakek-nenek berbeda dari hak asuh anak kakek-nenek atau perwalian kakek-nenek dalam hal perintah adopsi yang sah menghapus semua hak orang tua atas anak dan mengalihkan hak-hak ini kepada kakek-nenek yang selanjutnya dianggap oleh hukum sebagai orang tua sejati dari anak tersebut.
Adopsi kakek-nenek seringkali diperlukan dalam kasus pelecehan anak, kematian orang tua anak atau ketika orang tua tidak dapat merawat anak karena cacat mental atau fisik yang parah. Di sebagian besar yurisdiksi, kakek-nenek yang belum menikah atau janda dapat mengajukan petisi untuk mengadopsi seorang anak serta kakek-nenek yang sudah menikah. Pengadilan hukum keluarga tidak membuat keputusan hukum ini dengan enteng dan uji tuntas selalu dilakukan untuk menentukan keberadaan orang tua kandung, kapasitas untuk memberikan perawatan sehari-hari dan untuk menentukan apakah orang tua kandung cocok untuk orang tua atau kemungkinan akan pernah menjadi orang tua. cocok untuk orang tua di masa depan. Dalam banyak kasus adopsi kakek-nenek, orang tua kandung telah meninggal dan tanggung jawab perwalian sebelumnya telah diberikan kepada satu atau lebih kakek-nenek sebelum memulai prosedur adopsi yang sah.
Meskipun secara alami terkait dengan anak, proses adopsi kakek-nenek di sebagian besar yurisdiksi di seluruh dunia masih memerlukan beberapa tingkat penyelidikan untuk menentukan apakah kakek-nenek layak untuk diadopsi atau tidak. Seringkali, penyelidikan semacam itu dilakukan ketika anak itu tinggal di rumah kakek-nenek karena adanya perjanjian perwalian sementara atau permanen. Namun, dalam banyak kasus adopsi kakek-nenek, kesesuaian adopsi diasumsikan ketika seorang anak telah tinggal dalam pengasuhan kakek-nenek untuk jangka waktu tertentu tanpa insiden atau tanpa indikasi bahaya di masa depan bagi anak tersebut.
Adopsi kakek-nenek sering kali mencegah seorang anak dibesarkan dalam lingkungan institusional, seperti panti asuhan, dan umumnya lebih disukai daripada adopsi non-kerabat. Adopsi semacam itu memungkinkan anak-anak untuk mempertahankan rasa kekeluargaan meskipun ada gangguan dalam hubungan orang tua alami atau dalam kasus di mana orang tua kandung meninggal. Kasus adopsi kakek-nenek dievaluasi secara independen dan hanya diperbolehkan ketika hakim menerima informasi yang memuaskan untuk mendukung bahwa prosedur hukum semacam itu, pada kenyataannya, adalah demi kepentingan terbaik anak.