Apa itu Yurisprudensi?

Yurisprudensi adalah ilmu yang mempelajari hukum, khususnya filsafat dan ilmu hukum. Ini memiliki banyak cabang yang berfokus pada berbagai masalah, dari apakah hukum harus ada atau tidak hingga hukuman seperti apa yang sesuai untuk pelanggaran hukum. Bidang ini sebagian besar didominasi oleh hukum dan etika Barat, meskipun mahasiswa hukum Timur memang ada. Istilah ini juga digunakan untuk merujuk pada cabang hukum tertentu, seperti yurisprudensi lingkungan atau medis.

Konsep yurisprudensi sudah ada sejak lama. Baik orang Yunani Kuno maupun Romawi menganggap filsafat hukum, dan masyarakat sebelumnya mungkin juga demikian. Istilah itu sendiri berasal dari frase Latin, juris prudentia, yang berarti “pengetahuan tentang hukum.” Selama manusia memiliki hukum yang mengatur aktivitas mereka, para filsuf dan komentator telah memikirkan hukum-hukum ini dan mempertimbangkan bagaimana mereka cocok dengan masyarakat yang seharusnya mereka kodifikasi dan lindungi.

Beberapa cabangnya yang terkenal termasuk hukum alam, yurisprudensi normatif, dan yurisprudensi analitik. Hukum kodrat adalah aliran filsafat hukum yang percaya bahwa ada hukum bawaan tertentu yang umum bagi semua masyarakat manusia, baik dituangkan dalam bahan hukum atau tidak. Yurisprudensi normatif melihat tujuan sistem hukum, dan jenis hukum mana yang sesuai. Yurisprudensi analitik dimaksudkan untuk menjadi studi hukum yang objektif dalam istilah netral, membedakannya dari hukum alam, yang mengevaluasi sistem dan hukum hukum melalui kerangka teori hukum alam.

Karena hukum seringkali licin dan tidak dapat dipahami, mungkin tidak mengejutkan untuk mengetahui bahwa yurisprudensi sangat kompleks dan terkadang sangat membingungkan. Banyak cendekiawan dan filsuf paling terkenal di dunia setidaknya telah mencoba-coba studinya, menghasilkan buku-buku tebal, argumen rumit, dan retorika yang rumit. Studi yurisprudensi juga penting bagi seorang pengacara yang baik, karena memastikan bahwa ia memahami hukum dan pendekatan filosofis yang terlibat dalam penciptaannya.

Mempelajari hukum tidak serta merta membuat seseorang menjadi pengacara, meskipun merupakan bagian penting dari pendidikan hukum. Bagi hakim dan orang lain yang harus menafsirkan, membela, atau menolak hukum, yurisprudensi adalah bidang yang sangat penting, bersama dengan studi sejarah, masyarakat, dan filsafat yang lebih umum. Karena hukum merupakan fondasi masyarakat yang begitu penting, studi mereka juga dapat memberikan informasi berharga tentang suatu bangsa dan rakyatnya.