Apa itu Palet yang Diperlakukan Panas?

Palet yang diberi perlakuan panas adalah jenis palet kayu yang digunakan untuk mengangkut barang. Mereka diperlakukan secara khusus untuk mencegah serangga atau jamur diangkut oleh palet kayu dari satu lokasi ke lokasi lain. Palet adalah bingkai yang terbuat dari kayu yang memiliki bilah di bagian atas. Bilah kayu diberi jarak kira-kira 2.5 cm di antara setiap bilah sehingga berat barang yang diletakkan di atas palet dapat didistribusikan secara merata dan mencegah bilah melengkung.

Organisasi Internasional untuk Standardisasi (ISO) mengatur ukuran palet pengiriman kayu dan ada enam ukuran yang diterima secara global. Sebagian besar perusahaan pelayaran memerlukan palet agar sesuai dengan ukuran ISO ini sehingga dapat masuk ke dalam truk dan kontainer laut tanpa membuang terlalu banyak ruang. Konfigurasi palet standar juga bekerja paling baik dengan forklift karena sebagian besar forklift dirancang untuk mengakomodasi palet standar.

Secara tradisional, palet kayu terbuat dari dua kali empat kayu dan mungkin dirawat atau tidak. Pada tahun 2002, anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa menandatangani perjanjian selama Konvensi Perlindungan Tanaman Internasional (IPPC) yang mengharuskan kemasan kayu seperti palet ekspor harus diberi perlakuan panas atau difumigasi. Tujuan dari palet yang diberi perlakuan panas adalah untuk mencegah penyebaran serangga atau jamur melalui bahan pengepakan kayu karena palet pengiriman sering dikirim dari satu negara ke negara lain. Jika palet yang diberi perlakuan panas tidak digunakan, pengirim dapat dikenakan denda dan produknya disita untuk dimusnahkan.

Palet yang diolah dengan panas atau pengasapan dicap dengan sertifikasi yang mengurangi kemungkinan keterlambatan pengiriman di bea cukai. Palet yang diberi perlakuan panas harus disertifikasi menggunakan persyaratan perlakuan panas ISPM 15. Persyaratan ini, yang dikembangkan sebagai hasil dari perjanjian IPPC, memberikan panduan tentang bagaimana perusahaan membuat palet yang diberi perlakuan panas. Meskipun persyaratan ini hanya mengatur pengiriman internasional secara ketat, banyak perusahaan telah beralih ke palet yang diberi perlakuan panas saja untuk konsistensi.

Untuk membuat palet yang diberi perlakuan panas, kayu harus dipanaskan setidaknya hingga 132.8 derajat Fahrenheit atau 56 derajat Celcius. Sebelum dipanaskan, kayu yang digunakan dalam palet juga harus dihilangkan kulitnya sehingga hanya kayu inti yang digunakan untuk membuat palet. Proses panas menghilangkan sebagian kelembapan dari kayu, yang juga membuatnya lebih tahan cuaca dan kecil kemungkinannya untuk membusuk. Setelah proses pengeringan selesai, segel bertanda ISPM bersama dengan negara asal dicetak ke palet.