Apa itu Perda Zonasi?

Sebuah peraturan zonasi adalah kodifikasi formal kebijakan penggunaan lahan untuk kota, kabupaten, kabupaten, atau unit pemerintah lainnya. Tujuan dari peraturan zonasi adalah untuk menetapkan penggunaan yang diizinkan untuk lahan yang dicakup oleh peraturan, dan untuk membedakan antara berbagai jenis penggunaan yang mungkin tidak sesuai. Selain mendefinisikan jenis penggunaan lahan tertentu, peraturan zonasi juga biasanya membagi wilayah menjadi “zona” di mana jenis penggunaan tertentu yang diizinkan dapat terjadi, yang menjelaskan namanya.

Secara historis, begitu orang membeli tanah, mereka sebagian besar diizinkan untuk melakukan apa pun yang mereka inginkan dengannya. Seseorang dapat membangun rumah, memasang penyamakan kulit, memulai pabrik, atau memanfaatkan area untuk bertani. Seiring waktu, kota-kota mulai memberlakukan pembatasan bangunan untuk tujuan melindungi keselamatan publik, dan pada awal 1900-an, beberapa kota secara khusus membuat peraturan zonasi untuk mengatasi berbagai jenis penggunaan lahan.

Dalam peraturan zonasi, undang-undang biasanya membedakan antara perumahan, perumahan kepadatan tinggi, komersial, industri ringan, industri, pertanian, dan jenis penggunaan lahan lainnya. Undang-undang memberikan definisi yang jelas, yang biasanya mencakup jumlah luas persegi yang dapat dibangun di dalam zona tertentu, dan jenis kegiatan yang mungkin dilakukan di setiap zona. Di distrik perumahan konvensional, zonasi biasanya dirancang untuk menciptakan kepadatan rendah hingga menengah, yang mungkin mencakup dupleks dan tempat tinggal keluarga tunggal. Sebaliknya, perumahan komersial atau kepadatan tinggi memungkinkan lebih banyak unit dalam ruang yang sama.

Ketika peraturan zonasi dirumuskan, biasanya mencerminkan fakta bahwa orang menemukan jenis kegiatan tertentu saling bertentangan. Misalnya, sebuah pabrik tidak akan menjadi tambahan yang disambut baik untuk lingkungan perumahan, sementara di distrik tempat kerja yang mencakup zonasi komersial dan perumahan campuran, menara perkantoran mungkin dipandang sebagai sumber konflik. Tata cara zonasi dirancang untuk memisahkan berbagai jenis penggunaan untuk mencegah konflik.

Tata cara ini juga dapat melestarikan cita-cita estetika tertentu, seperti keinginan untuk menjaga struktur di lingkungan perumahan di bawah tiga lantai, dan dalam beberapa kasus masalah keselamatan publik dapat ditangani juga. Misalnya, peraturan zonasi mungkin mengamanatkan pemasangan lampu jalan khusus di kawasan komersial sehingga lebih aman untuk keluar pada malam hari.

Tata cara zonasi terus-menerus diubah untuk mencerminkan pergeseran keyakinan tentang bagaimana tanah harus digunakan, dan bagaimana masyarakat harus menghadapi perubahan norma sosial. Versi terbaru biasanya disimpan di kantor pemerintah daerah, dan sebagai aturan umum, zonasi sebidang real estat hanya dapat diubah ketika pemilik mengajukan permohonan perubahan zona, dalam hal ini pemilik biasanya perlu menyajikan bukti pendukung untuk perubahan pada dengar pendapat publik.