Apa itu Tarif Energi?

Tarif energi adalah jenis pajak yang dikenakan pada produk energi. Misalnya, tarif energi dapat dikenakan atas penjualan atau pembelian minyak, listrik, batu bara, dan gas. Pajak energi dapat dipungut oleh pemerintah lokal, negara bagian, provinsi, atau federal. Produk energi dapat dikenakan pajak dengan tarif yang sangat berbeda dari satu negara ke negara lain. Bahkan di dalam negara yang sama, tarif energi seringkali sangat bervariasi dari kota ke kota atau provinsi ke provinsi.

Untuk mempromosikan kebijakan energi berkelanjutan, beberapa negara menawarkan kredit tarif energi individu dan entitas untuk menggunakan sumber daya energi terbarukan. Misalnya, warga negara yang menggunakan tenaga surya, angin, atau bahan bakar nabati sebagai sumber energi dapat menerima kredit pajak penghasilan di beberapa negara. Negara lain memberikan keringanan pajak kepada perusahaan karena menggunakan peralatan energi terbarukan atau mengadopsi praktik bisnis yang berkelanjutan. Beberapa negara berupaya mengurangi penggunaan sumber energi tak terbarukan dengan mengenakan tarif energi pada produk energi tak terbarukan, seperti minyak bumi atau gas alam.

Peraturan, tarif bea cukai, dan pembatasan sering berlaku untuk produk energi yang diimpor atau diekspor antar negara. Jenis pajak dan pembatasan ini sering kali bersifat khusus perdagangan atau khusus produk. Untuk mematuhi undang-undang impor dan ekspor, importir dan eksportir mungkin perlu memperoleh sertifikasi, lisensi, atau dokumentasi khusus negara.

Sebelum mengimpor atau mengekspor produk energi antar negara, importir dan eksportir harus memahami apakah ada tarif impor atau tarif ekspor yang akan berlaku untuk transaksi tersebut. Tarif ekspor energi adalah jenis tarif pabean yang dikenakan pada produk energi yang dibawa ke suatu negara. Tarif impor energi, di sisi lain, dapat dikenakan pada sumber energi yang keluar dari suatu negara.

Beberapa negara mengharuskan importir dan eksportir untuk mendapatkan lisensi untuk pertukaran barang energi antar negara. Tarif bea preferensial mungkin berlaku untuk beberapa produk energi, tergantung pada apakah ada perjanjian perdagangan preferensial antara negara-negara yang terlibat dalam transaksi impor atau ekspor energi. Selain menilai tarif impor dan ekspor energi, beberapa negara mengenakan biaya energi pada produk impor dan ekspor. Suatu negara dapat, misalnya, memungut bea masuk anti-dumping atas produk energi.

Di pasar perdagangan energi internasional, banyak negara menggunakan jadwal tarif yang selaras ketika menilai biaya tarif energi. Jadwal seperti ini dapat membantu menyederhanakan perhitungan pajak perdagangan. Selain itu, jadwal tarif yang selaras dapat membantu memastikan biaya yang benar dikenakan pada produk energi dengan memungkinkan negara untuk mengklasifikasikan produk energi menggunakan nama dan nomor standar internasional.