Apa itu Malpraktek Politik?

Malpraktik politik adalah contoh perilaku lalai atau tidak etis di pihak pejabat terpilih. Seperti malpraktik medis dan malpraktik hukum, jenis politik melibatkan pelanggaran tugas, dan kegagalan untuk menawarkan layanan profesional seperti yang diharapkan. Kelalaian ini biasanya merugikan pembayar pajak dan warga negara yang menjadi tanggung jawab politisi. Istilah ini sering dilontarkan secara merendahkan dalam retorika politik, dengan politisi menuduh lawan “malpraktik” ketika mereka benar-benar hanya bermaksud bahwa lawan mereka telah membuat keputusan kontroversial.

Ada beberapa jenis malpraktik politik. Yang paling tidak bersalah, meskipun belum tentu paling tidak berbahaya, adalah kelalaian. Misalnya, jika seorang politisi gagal untuk meninjau sepenuhnya sebuah RUU, dan kemudian menjadi bencana, ini dapat dianggap sebagai kelalaian pemilih. Kelalaian terkadang dipasangkan dengan ketidakmampuan, ketidakmampuan untuk melakukan pekerjaan. Ketika seorang politisi gagal untuk mematuhi standar perilaku yang diharapkan, ini juga dapat dilihat sebagai malpraktik.

Di ujung yang lebih jahat, malpraktik politik dapat melibatkan perilaku yang tidak pantas atau tidak etis yang dilakukan dengan sengaja. Menerima suap merupakan salah satu bentuk malpraktik, seperti halnya kegiatan lain yang menunjukkan sikap pilih kasih kepada konstituen atau organisasi tertentu. Dalam beberapa kasus, ini dapat mengakibatkan tuntutan pidana untuk korupsi.

Warga negara bergantung pada pejabat terpilih mereka untuk mengadvokasi mereka di badan legislatif, dan untuk membuat pilihan yang baik yang akan menguntungkan komunitas mereka. Ketika politisi gagal untuk mempertahankan akhir tawar-menawar mereka, ini dapat memiliki konsekuensi yang tidak menguntungkan bagi warga negara. Tuduhan malpraktik politik menunjukkan bahwa warga negara sangat tidak senang dengan cara politisi menangani suatu situasi, dan hal itu dapat mengancam karier politik.

Dalam beberapa kasus, malpraktik politik dapat menjadi dasar gugatan gugatan. Dalam undang-undang, wanprestasi adalah salah perdata, dan jika terbukti, gugatan semacam itu dapat mengakibatkan denda dan konsekuensi lain bagi terpidana. Ketika warga negara merasa bahwa mereka telah mengalami kerugian langsung sebagai akibat dari malpraktik politik, banyak negara mengizinkan mereka untuk mengajukan gugatan terhadap pejabat terpilih mereka untuk memulihkan kerusakan atau mencopot pejabat tersebut dari jabatannya. Warga juga dapat mengajukan petisi kepada pejabat terpilih mereka untuk melobi pencopotan atasan, seperti Presiden atau Perdana Menteri.