Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia adalah dokumen yang dirancang oleh Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa setelah berakhirnya Perang Dunia Kedua. Dokumen tersebut dimaksudkan untuk lebih jelas mendefinisikan “hak-hak” yang disebutkan dalam piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, sementara juga memberikan definisi yang jelas dan umum tentang hak asasi manusia untuk semua negara anggota. Deklarasi tersebut telah diterjemahkan ke dalam lebih dari 300 bahasa, dan secara luas dirujuk di seluruh dunia.
Salah satu juara dokumen itu adalah Eleanor Roosevelt, yang duduk sebagai ketua Komisi ketika dokumen itu disusun. Roosevelt juga menyumbangkan sejumlah besar teks untuk itu. Pada 10 Desember 1948, dokumen tersebut secara resmi diratifikasi oleh 48 negara anggota, sementara delapan negara abstain dalam pemungutan suara.
Secara keseluruhan, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia mencakup 30 pasal yang secara jelas menguraikan hak asasi manusia seperti kebebasan dari penyiksaan dan perbudakan. Deklarasi ini dimaksudkan untuk secara jelas dan sederhana menjabarkan semua hak yang menjadi hak orang di seluruh dunia, dan ini berfungsi sebagai pernyataan nasihat daripada dokumen yang mengikat secara hukum. Negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa didorong untuk mendukung hak-hak ini, sambil membuat salinan dokumen tersedia secara luas.
Banyak pasal dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia diambil dari undang-undang hak yang sudah ada di beberapa negara. Deklarasi ini dimaksudkan untuk mempromosikan kesetaraan dan kebebasan, dan mencakup sejumlah pasal yang berfokus pada perlindungan hukum dasar, seperti hak atas pengadilan yang adil. Perempuan, anak-anak, dan keluarga juga dibahas dalam beberapa artikel, karena kelompok-kelompok ini menghadapi isu-isu tertentu. Selain itu, Pasal 29 menunjukkan bahwa manusia dan pemerintah memiliki tanggung jawab satu sama lain, untuk memastikan bahwa hak asasi manusia dilestarikan dan dilindungi.
Beberapa orang telah mengkritik Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dengan alasan bahwa itu ditulis dengan bias yang sangat Barat dan Yudeo-Kristen. Umat Muslim khususnya memiliki kekhawatiran tentang Deklarasi, karena mereka khawatir bahwa beberapa aspeknya mungkin bertentangan dengan keyakinan agama mereka. Beberapa negara Timur juga percaya bahwa konsep hak asasi manusia milik filsafat Barat, bukan milik seluruh dunia. Terlepas dari penentangan ini, banyak negara Timur atau negara dengan populasi Muslim yang besar telah meratifikasi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang menunjukkan dukungan mereka untuk itu.