Dalam dunia saham, obligasi, dan saham, ada jenis instrumen keuangan yang disebut sebagai bearer share. Pada dasarnya, saham atas unjuk dipahami sebagai sertifikat saham yang dibayarkan kepada orang yang benar-benar memiliki saham itu pada saat saham itu disiapkan untuk dijual. Bagian atas pembawa dapat menjadi milik orang atau badan yang semula membeli saham itu, atau dapat juga seseorang yang memperoleh bagian atas pembawa melalui cara-cara seperti penjualan, warisan atau sebagai pembayaran hutang. Berikut adalah beberapa latar belakang tentang bagaimana fungsi pembawa saham, dan apa artinya ini bagi individu atau entitas yang memiliki satu atau lebih saham pembawa.
Banyak perusahaan menerbitkan sejumlah sertifikat saham yang tidak mencantumkan nama pihak pembeli. Ketika transaksi semacam ini terjadi, tidak ada catatan kepemilikan yang didaftarkan oleh penjual atau perusahaan yang awalnya menerbitkan saham itu. Hal ini menciptakan situasi di mana diasumsikan bahwa individu yang sebenarnya memiliki saham fisik dalam kepemilikannya adalah pemilik yang sah dan sah. Membuktikan sebaliknya bisa menjadi proses yang sangat sulit.
Orang-orang dapat memiliki saham pembawa dalam beberapa cara. Mungkin cara yang paling umum berkaitan dengan warisan. Individu dapat memilih untuk mewariskan sejumlah sertifikat saham pembawa kepada orang yang dicintai, yang mewarisi saham setelah kematian pemilik aslinya. Karena tidak ada pemilik catatan untuk saham tersebut, sebenarnya tidak ada yang harus dilakukan penerima, selain menerima secara fisik saham dan menyimpannya di tempat yang aman. Setiap bagian pembawa yang diterima dari seorang dermawan dapat dengan mudah dijual, jika diinginkan, atau ditempatkan di tempat penyimpanan yang aman, untuk digunakan di kemudian hari.
Saham atas unjuk juga kadang-kadang digunakan untuk melunasi hutang yang beredar. Ketika seorang individu atau perusahaan tidak dapat memenuhi kewajiban keuangan, saham dapat diberikan kepada debitur baik pada tingkat pasar wajar saat ini atau dengan harga per saham yang disepakati antara kedua belah pihak. Karena saham atas unjuk tidak memiliki pembukuan, maka tidak ada yang harus dilakukan debitur, selain menguasai secara fisik saham itu.
Bagian atas unjuk sering dipandang sebagai sarana untuk menyediakan sarana untuk membangun aset yang dapat digunakan dengan relatif sedikit dokumen atau prosedur yang terlibat. Sebagai sarana untuk memberikan warisan kepada orang lain, atau sebagai cara cepat untuk menggunakan aset yang ada untuk melunasi hutang yang belum dibayar, bagi hasil bekerja dengan kemudahan yang hanya sedikit lebih sulit daripada transaksi tunai.