Letter of credit adalah surat dari bank yang menjamin bahwa pembayaran pembeli kepada penjual akan diterima tepat waktu dan dalam jumlah yang benar. Dalam hal pembeli tidak dapat melakukan pembayaran atas pembelian tersebut, bank wajib menanggung seluruh atau sisa jumlah pembelian tersebut. Letter of credit sering disingkat LOC atau LC, dan juga disebut sebagai kredit dokumenter. Pihak-pihak dalam dokumen ini biasanya adalah pemohon yang ingin mengirim uang, penerima yang akan menerima uang, bank penerbit, dan bank penasehat.
Transaksi internasional sering menggunakan letter of credit untuk memastikan bahwa pembayaran akan diterima. Mereka telah menjadi aspek penting dalam perdagangan internasional, karena hukum yang berbeda di setiap negara dan sulitnya mengenal masing-masing pihak secara pribadi. Bank juga bertindak atas nama pembeli, atau pemegang surat, dengan memastikan bahwa pemasok tidak akan dibayar sampai bank menerima konfirmasi bahwa barang telah dikirim.
Surat kredit sering disalahartikan dengan jaminan bank, yang serupa dalam banyak hal tetapi tidak sama. Perbedaan utama adalah posisi bank relatif terhadap pembeli dan penjual barang atau jasa jika pembeli gagal membayar. Dengan letter of credit, penjual dapat meminta pembeli untuk memberikan mereka surat yang diperoleh dari bank yang menggantikan kredit bank untuk klien mereka.
Jika peminjam gagal bayar, penjual dapat pergi ke bank pembeli untuk pembayaran. Alih-alih risiko bahwa pembeli tidak akan membayar, penjual hanya menghadapi risiko bahwa bank tidak akan mampu membayar, yang kecil kemungkinannya. Artinya, apabila pemohon yang memperoleh surat tersebut tidak memenuhi kewajibannya, maka bank harus membayar. Surat tersebut juga dapat menjadi sumber pembayaran suatu transaksi, artinya eksportir akan mendapatkan pembayaran dengan menebusnya. Jenis jaminan ini kurang berisiko bagi pedagang, tetapi lebih berisiko bagi bank.