Apa itu Bank untuk Penyelesaian Internasional?

Bank for International Settlements (BIS) secara efektif adalah bank bank internasional. Ini menjalankan peran yang mirip dengan peran PBB dalam politik. Tugas utamanya adalah mengoordinasikan kebijakan perbankan internasional, mengatur tingkat permodalan antar bank, dan menyediakan layanan bank kepada bank sentral nasional.

Asal usul Bank for International Settlements terletak pada periode antara Perang Dunia I dan II ketika dibentuk untuk menangani administrasi pembayaran reparasi yang dilakukan oleh Jerman. Pada satu tahap, sebagian dari BIS dimiliki oleh investor swasta dan diperdagangkan di pasar saham. Pada 2010, bank tersebut dimiliki sepenuhnya oleh bank sentral nasional.

Salah satu peran utama Bank for International Settlements adalah mendorong berbagai negara untuk bekerja sama mengoordinasikan peraturan yang mempengaruhi bank di negara mereka. Salah satu contoh utama adalah peraturan cadangan. Ini menentukan berapa banyak simpanan yang disimpan oleh penabung di bank harus dipegang oleh bank secara tunai pada satu waktu. Hal ini dirancang untuk membatasi risiko bank kehabisan uang tunai jika bank kehabisan uang, yaitu ketika banyak penabung mencoba menarik dana pada saat yang bersamaan.

Bank for International Settlements mengawasi pembuatan kesepakatan Basel. Ini adalah kesepakatan oleh negara-negara besar untuk mewajibkan setiap bank memiliki rasio minimum antara modal ekuitas inti mereka, yang merupakan uang yang mereka miliki dari penjualan saham ke publik, dan aset mereka. Meskipun mungkin tampak aneh untuk menganggap aset sebagai masalah, kesepakatan tersebut memperhitungkan fakta bahwa banyak aset memiliki tingkat risiko tertentu, terutama bahwa uang yang dipinjamkan bank kepada peminjam mungkin tidak dapat dilunasi.

Kesepakatan tersebut mencakup dua jenis modal, yang dikenal sebagai Tier 1 dan Tier 2. Tier 1 terutama terdiri dari nilai nominal saham bank ditambah uang tunai aktual yang dimilikinya dalam bentuk cadangan. Tier 2 mencakup modal yang dinilai kurang dapat diandalkan, seperti saham preferen, atau peningkatan nilai aset seperti nilai pasar bangunan yang meningkat dari waktu ke waktu.

Kesepakatan Basel mengharuskan modal Tier 1 bank bernilai setidaknya 4% dari aset tertimbang menurut risikonya, dan untuk kombinasi modal Tier 1 dan Tier 2 bernilai setidaknya 8% dari aset tertimbang menurut risikonya. Pembobotan risiko berarti bahwa angka mentah disesuaikan untuk memperhitungkan seberapa besar kemungkinan bank mendapatkan uang kembali. Untuk aset yang aman seperti obligasi pemerintah, seluruh nilai aset dapat dimasukkan dalam total. Untuk aset yang lebih berisiko, seperti pinjaman tanpa jaminan kepada pelanggan, hanya sebagian kecil dari nilai aset yang akan dimasukkan ke dalam total.