Apa itu Vesting?

Di bidang keuangan, vesting berkaitan dengan proses tambahan untuk memperoleh hak penuh atau hak istimewa atas sumber daya yang akan digunakan di masa depan. Memahami konsep vesting paling baik dapat dicapai dengan menghubungkan tindakan tersebut dengan berbagai jenis rencana pensiun, termasuk rencana kepemilikan saham karyawan dan pensiun. Dalam kebanyakan kasus, vesting berlangsung sesuai dengan pedoman yang diberlakukan oleh majikan.

Vesting umumnya merupakan proses tambahan yang didasarkan pada lamanya waktu karyawan tersebut bekerja di perusahaan. Untuk setiap tahun kerja, karyawan menerima persentase kredit terhadap vesting penuh. Jumlah vesting yang diperpanjang untuk setiap tahun kerja lanjutan akan bervariasi, tergantung pada prosedur perusahaan dan undang-undang nasional yang mengatur pengoperasian rencana kompensasi untuk karyawan.

Di Amerika Serikat, segala bentuk vesting yang terkait dengan pensiun dan rencana saham karyawan harus mematuhi ketentuan yang diuraikan dalam Employee Retirement Income Security Act, atau ERISA. Peraturan yang terkandung dalam undang-undang ini membantu menjaga tingkat keadilan bagi karyawan dan majikan. Misalnya, karyawan harus tetap berada di perusahaan untuk jangka waktu yang adil, atau dia akan kehilangan semua hak pensiun atau dana pensiun. Hal yang sama juga berlaku untuk rencana anuitas atau bagi hasil. Pada saat yang sama, pemberi kerja harus bekerja dalam serangkaian opsi yang ditentukan dalam hal menetapkan syarat dan ketentuan untuk vesting.

Vesting biasanya melibatkan kontribusi yang sesuai dengan pemberi kerja untuk rencana pensiun. Jika karyawan meninggalkan perusahaan karena alasan apa pun sebelum menjadi karyawan sepenuhnya, dia biasanya akan kehilangan tunjangan yang sesuai. Karyawan tersebut mungkin masih dapat menerima kontribusi apa pun yang dia bayarkan ke dalam program tersebut.