Apa Itu Akumulasi Pajak Keuntungan?

Akumulasi pajak keuntungan adalah ketetapan pajak penghasilan atas tabungan perusahaan yang melebihi ambang batas tertentu. Pemerintah mengharapkan perusahaan untuk mendistribusikan sebagian besar keuntungan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen, yang memungkinkan pemerintah untuk mengenakan pajak atas distribusi dividen di tingkat pemegang saham. Ketika sebuah perusahaan mempertahankan keuntungannya alih-alih membagikan keuntungan sebagai dividen, itu mengganggu pendapatan pajak yang diharapkan pemerintah. Dalam kasus di mana sebuah perusahaan mengakumulasikan suatu jumlah di atas ambang batas tertentu, pemerintah mengenakan pajak keuntungan akumulasi khusus untuk menutupi pendapatan yang tidak diterimanya melalui distribusi dividen.

Struktur pajak penghasilan badan memiliki ciri yang biasa disebut dengan pajak berganda. Pemerintah sebenarnya mengenakan pajak atas pendapatan perusahaan dua kali. Sebuah perusahaan mengajukan pengembalian pajak setiap tahun dan membayar pajak penghasilan atas laba bersih pada tingkat perusahaan. Kemudian mendistribusikan sebagian dari laba bersih itu, atau laba, kepada pemegang saham dalam bentuk dividen. Pemerintah mengenakan pajak uang ini lagi pada tingkat individu karena pemegang saham harus membayar pajak atas dividen yang diterima saat mengajukan pengembalian pajak penghasilan individu.

Perusahaan dan pemegang saham selalu mencari cara untuk menghindari pajak berganda dan mengurangi beban pajak mereka secara keseluruhan. Salah satu mekanisme yang mulai digunakan perusahaan untuk meminimalkan kewajiban pajak adalah dengan menahan laba alih-alih membagikannya sebagai dividen. Ini akan meningkatkan kas perusahaan, dan biasanya akan berdampak positif pada harga sahamnya. Pemegang saham kemudian bisa menjual saham mereka dan mendapat untung dengan cara itu. Mereka harus membayar pajak keuntungan modal atas penjualan, tetapi tarif pajak untuk keuntungan modal biasanya jauh lebih kecil daripada penilaian atas dividen.

Untuk memerangi praktik ini, pemerintah menerapkan akumulasi pajak keuntungan. Pajak ini berlaku ketika sebuah perusahaan memiliki kelebihan uang tunai yang tidak dapat dibenarkan berdasarkan kebutuhan yang diantisipasi. Misalnya, sebuah perusahaan diperbolehkan untuk menimbun uang tunai jika mengharapkan harus membayar penyelesaian litigasi substansial dalam waktu dekat, tetapi tidak dapat menimbun uang tunai hanya untuk memungkinkan pemegang saham untuk menghindari membayar pajak atas dividen. Begitu pundi-pundi perusahaan melebihi ambang batas yang ditetapkan oleh kode pajak di yurisdiksinya tanpa pembenaran yang memadai, ia harus membayar akumulasi pajak laba atas jumlah tersebut.

Mungkin masih ada contoh di mana perusahaan memilih untuk membayar akumulasi pajak keuntungan daripada mengizinkan pemegang saham untuk dikenakan pajak atas dividen. Kode pajak berubah secara berkala di setiap yurisdiksi. Tarif pajak yang berlaku untuk dividen, keuntungan modal, dan akumulasi laba bersifat cair, dan tindakan yang tepat untuk meminimalkan kewajiban pajak bagi korporasi dan pemegang sahamnya harus dievaluasi secara berkelanjutan.