Pelecehan di tempat kerja adalah segala jenis tindakan yang tidak diinginkan terhadap seorang karyawan yang menyebabkan kesulitan dalam melakukan tugas yang diberikan atau menyebabkan karyawan tersebut merasa dia bekerja di lingkungan yang tidak bersahabat. Pelecehan dapat didasarkan pada faktor-faktor seperti ras, jenis kelamin, budaya, usia, orientasi seksual, atau preferensi agama. Di banyak negara, ada undang-undang yang melindungi karyawan dari menanggung jenis pelecehan di tempat kerja, jika realitas pelecehan dapat dibuktikan.
Secara umum, ada beberapa faktor yang harus ada agar pelecehan di tempat kerja dapat dikenali. Pertama, perilaku tersebut harus tidak disukai dan menyinggung karyawan. Kedua, karyawan harus menyuarakan keberatannya terhadap perilaku tersebut, memungkinkan individu atau individu yang melanggar untuk memperbaiki perilaku di tempat kerja mereka. Terakhir, perilaku harus bersifat yang berdampak pada kemampuan karyawan untuk melaksanakan tugasnya secara efisien dan bertanggung jawab.
Beberapa bentuk pelecehan di tempat kerja lebih umum daripada yang lain. Rayuan seksual yang tidak diinginkan oleh rekan kerja atau supervisor adalah bentuk pelecehan di tempat kerja yang paling sering dikutip. Baik karyawan pria maupun wanita dapat didekati oleh seseorang di tempat kerja yang mengisyaratkan atau secara langsung menyatakan bahwa kepatuhan akan menguntungkan karyawan dalam beberapa cara, atau setidaknya membantu memastikan bahwa pekerjaan akan berlanjut. Saat ini, banyak negara memiliki undang-undang yang melindungi karyawan dari semua jenis kelamin dari jenis pelecehan ini.
Pelecehan di tempat kerja juga dapat berupa komentar berprasangka atau lelucon hambar yang berkaitan dengan keyakinan pribadi, usia, atau orientasi seksual seseorang. Sementara pelecehan jenis ini tersebar luas di banyak kantor dan tempat kerja lainnya, pengusaha mulai mengambil sikap yang lebih agresif terhadap cercaan, pemanggilan nama, dan ancaman terselubung yang menargetkan karyawan karena alasan-alasan ini. Selain itu, semakin banyak negara memperluas undang-undang pelecehan untuk memasukkan pernyataan yang tidak bertanggung jawab dan berbagai bentuk intimidasi yang berkaitan dengan usia, agama, dan orientasi.
Sejak akhir abad ke-20, semakin banyak pemberi kerja yang menerapkan prosedur khusus untuk melaporkan dan mengevaluasi situasi yang melibatkan pelecehan di tempat kerja. Dalam situasi terbaik, tujuan pelaporan adalah untuk mengidentifikasi perilaku yang tidak dapat diterima dan memperbaiki masalah sehingga setiap orang dapat merasa lebih nyaman di tempat kerja. Namun, politik internal di dalam perusahaan dapat mengarah pada mengecilkan keluhan yang sah serta memudahkan orang untuk dituduh secara tidak adil melecehkan karyawan lain.
Majikan yang lebih progresif menggunakan pelatihan kepekaan untuk membantu karyawan dalam menangani pelecehan di tempat kerja. Pelatihan sering kali melibatkan membantu setiap orang untuk lebih memahami tentang budaya yang berbeda dan karakteristik lain yang relevan dengan mereka yang bekerja untuk bisnis tersebut. Dengan menghilangkan mitos tentang isu-isu seperti usia, jenis kelamin, orientasi, dan ras, harapannya adalah rekan kerja menjadi lebih terdidik dan dengan demikian lebih kecil kemungkinannya untuk terlibat dalam perilaku yang menyinggung rekan kerja.
Bahkan ketika perusahaan mengambil langkah untuk mengawasi tindakan karyawan mereka, pemerintah lokal dan nasional memberlakukan undang-undang yang memberikan perlindungan hukum kepada individu dari berbagai bentuk pelecehan di tempat kerja. Perlindungan jenis ini sangat penting dalam situasi di mana perusahaan tidak memiliki prosedur yang jelas untuk menangani pelecehan yang dilaporkan, atau petugas tidak peduli terhadap intimidasi dan lingkungan kerja yang tidak bersahabat yang diciptakan oleh pelecehan di tempat kerja.