Apa Aspek Berbeda dari Perdagangan Internasional?

Perdagangan internasional dilakukan oleh pelaku usaha yang cukup efisien untuk dapat bersaing di pasar internasional. Bisnis di berbagai negara cenderung berspesialisasi dalam sektor yang berbeda; misalnya, negara-negara industri mungkin memiliki perusahaan yang mengkhususkan diri dalam manufaktur berteknologi tinggi atau jasa keuangan, sementara negara-negara berkembang mungkin mengekspor terutama produk pertanian. Pemerintah mengenakan tarif atau kuota untuk melindungi beberapa industri dalam negeri dari impor asing, dan ini merupakan penghalang bagi perdagangan internasional. Perjanjian dan organisasi internasional bertujuan untuk meningkatkan perdagangan dengan mengurangi hambatan tarif dan menyediakan prosedur penyelesaian sengketa. Perdagangan dunia juga telah diuntungkan dari sarana transportasi yang lebih baik, peti kemas dan persyaratan yang selaras untuk kontrak internasional.

Perdagangan internasional telah difasilitasi oleh perjanjian dan organisasi internasional seperti Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Negosiasi telah menyebabkan pengurangan tarif dan kuota yang telah menjadi rem perdagangan internasional. Ketika timbul perselisihan mengenai pengenaan tarif, terdapat prosedur penyelesaian perselisihan yang mencakup pengenaan sanksi terhadap negara yang terbukti melanggar aturan. Meskipun kesepakatan internasional seringkali sulit dicapai, negosiasi di WTO memastikan bahwa masalah perdagangan internasional dipertimbangkan secara menyeluruh. Masalah yang tersisa untuk perdagangan dunia pada 2011 termasuk pengurangan subsidi kepada petani di negara-negara industri dan pertimbangan perlunya perlindungan untuk pertanian dan sektor lain di negara berkembang yang lebih miskin.

Pengenalan peti kemas telah membuat logistik angkutan internasional jauh lebih mudah. Perkembangan pelabuhan peti kemas besar dan pelabuhan kering pedalaman, serta docking, bongkar muat yang cepat telah mendorong perdagangan internasional. Kapal yang lebih besar dipandu ke pelabuhan oleh radar dan membawa muatan yang lebih besar. Pelabuhan-pelabuhan telah berkembang dalam ukuran untuk mengakomodasi barang dan telah mengembangkan infrastruktur untuk memindahkannya dengan cepat.

Persyaratan kontrak internasional telah diselaraskan dengan kerja organisasi seperti Kamar Dagang Internasional (ICC). Kontrak standar mengurangi kemungkinan kesalahpahaman antara pembeli dan penjual sehubungan dengan alokasi biaya pengiriman dan asuransi. Meningkatnya penggunaan alat pembayaran elektronik telah mengurangi kekhawatiran tentang pembayaran, dan letter of credit telah disesuaikan untuk memastikan bahwa masalah keuangan dipercepat secepat dan semulus mungkin.

Sengketa perdagangan internasional dapat diselesaikan dengan lebih mudah sebagai hasil dari pengenalan mekanisme penyelesaian sengketa melalui badan-badan seperti United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL). Negara-negara telah memfasilitasi perdagangan internasional untuk bisnis dengan menandatangani perjanjian perlindungan investasi bilateral yang memberikan jaminan tertentu bagi investor dan menyediakan penyelesaian sengketa. Demikian pula, perjanjian pajak berganda bilateral antar negara bertujuan untuk menghilangkan kemungkinan pengenaan pajak berganda pada bisnis perdagangan internasional dan menyediakan mekanisme untuk penyelesaian sengketa pajak.