Apa itu Penyedia Logistik Pihak Ketiga?

Penyedia logistik pihak ketiga (3PL) adalah perusahaan yang dapat dikontrak untuk mengelola semua atau sebagian rantai pasokan organisasi. Jenis penyedia ini mungkin bertanggung jawab untuk mengelola transportasi, penyimpanan, pengemasan, dan distribusi barang jadi, atau ditugaskan untuk mengelola kombinasi dari fungsi-fungsi ini. Mereka mungkin atau mungkin tidak memiliki aset yang mereka koordinasikan, seperti truk atau gudang. Banyak perusahaan memiliki tim dan sumber daya logistik mereka sendiri, tetapi terkadang lebih hemat biaya untuk mempekerjakan penyedia logistik pihak ketiga untuk menangani bagian dari rantai pasokan.

Secara umum, sebagian besar atau semua bagian dari rantai pasokan dapat didukung oleh penyedia logistik pihak ketiga yang besar. Paket layanan yang ditawarkan penyedia ini biasanya dapat disesuaikan dan dapat disesuaikan dengan permintaan pasar atau organisasi tertentu. Perusahaan biasanya tidak diharuskan untuk menggunakan semua layanan yang ditawarkan 3PL, tetapi mungkin didorong melalui diskon atau promosi lain untuk menggunakan jangkauan layanannya secara lebih luas.

3PL dapat dibandingkan dengan tiga kategori penyedia logistik lainnya: pihak pertama (1PL), pihak kedua (2PL), dan pihak keempat (4PL). 1PL adalah perusahaan, atau salah satu mitranya dalam rantai pasokan, yang menangani tugas logistiknya sendiri dan tidak melakukan outsourcing. 2PL memiliki aset yang digunakannya untuk menyediakan layanan bagi perusahaan lain, seperti layanan kurir yang menggunakan truk, kereta api, kapal, atau pesawat miliknya sendiri untuk mengangkut barang. Karakteristik yang menentukan dari 4PL adalah ia menawarkan layanan konsultasi yang dapat membantu manajer menangani logistik mereka sendiri dengan cara yang lebih efisien. Tidak seperti 1PL, penyedia logistik pihak ketiga harus melayani perusahaan lain; tidak seperti 4PL, harus bertanggung jawab langsung untuk mengelola operasi untuk perusahaan lain; dan tidak seperti 2PL, tidak harus memiliki semua aset yang dikelolanya.

Ada kemungkinan penyedia logistik termasuk dalam beberapa tipe di atas. Pengangkut barang dapat menjadi penyedia logistik pihak kedua dan ketiga pada saat yang bersamaan. Kurir, di sisi lain, selalu dianggap sebagai 2PL karena, menurut definisi, harus memiliki dan mengoperasikan alat transportasinya. Tanggung jawab utama pengirim barang, sebaliknya, adalah untuk mengoordinasikan pengangkutan barang perusahaan dari titik A ke titik B. Tanggung jawab inilah mengapa pengirim barang disebut penyedia logistik pihak ketiga; jika itu juga kebetulan memiliki beberapa alat transportasi yang digunakannya, mungkin juga disebut penyedia logistik pihak kedua.