Apa Itu Laporan Uji Tuntas?

Laporan uji tuntas berisi informasi mengenai stabilitas perusahaan atau organisasi. Mereka biasanya diperlukan ketika sebuah perusahaan sedang menganalisis perusahaan lain untuk kemungkinan akuisisi. Perusahaan pembeli perlu mengetahui semua detail stabilitas perusahaan penjual sebelum membuat keputusan yang tepat untuk membeli atau tidak. Laporan uji tuntas dapat dihasilkan oleh kantor akuntan luar atau mungkin merupakan hasil audit internal.

Memverifikasi keakuratan informasi keuangan biasanya merupakan tujuan laporan uji tuntas. Laporan-laporan ini akan memeriksa ulang angka-angka yang terkait dengan laporan keuangan seperti neraca dan laporan laba rugi. Terutama aset besar seperti mesin dan piutang perlu diverifikasi sebelum pembelian perusahaan dilakukan.

Sementara laporan uji tuntas biasanya berfokus pada aspek keuangan perusahaan, ada topik lain yang dapat dibahas juga. Misalnya, apakah perusahaan saat ini menjadi sasaran tuntutan hukum? Apakah perusahaan memiliki jaringan yang aman dan perangkat lunak dan perangkat keras TI yang up-to-date? Apakah ada kendala dalam proses pembuatannya? Semua pertanyaan ini adalah contoh laporan uji tuntas yang non-finansial tetapi dapat berdampak besar pada solvabilitas perusahaan.

Menganalisis stabilitas perusahaan dapat menjadi proses yang melelahkan, sehingga laporan uji tuntas dapat membantu memecah proses ke dalam kategori untuk evaluasi. Kategori ini termasuk, namun tidak terbatas pada, audit keuangan, studi dampak lingkungan, analisis pemasaran, audit sistem informasi, dan evaluasi manajemen. Dengan memecah perusahaan menjadi bagian-bagian yang lebih kecil, menjadi lebih mudah untuk dievaluasi.

Kewajiban hukum dapat dikaitkan dengan uji tuntas juga. Calon investor memiliki ekspektasi yang masuk akal bahwa broker mereka melakukan uji tuntas saat menyarankan atau menentang investasi tertentu. Istilah uji tuntas, yang digunakan dengan cara ini, berasal dari tahun 1933 dan Undang-Undang Sekuritas Amerika Serikat. Dalam undang-undang itu, pembuat undang-undang perlu menetapkan tingkat kewajiban investor yang menyarankan orang lain untuk membeli saham di perusahaan. Undang-undang menyatakan bahwa selama investor melakukan uji tuntas, atau jumlah investigasi yang tepat, mereka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban jika atau ketika investasi tersebut menjadi buruk.

Istilah uji tuntas tidak selalu harus terkait dengan masalah hukum atau keuangan. Saat ini, seseorang dapat dikatakan melakukan due diligence ketika membuat keputusan yang kompleks dengan melakukan penelitian yang ekstensif.