Pembiayaan syariah adalah bentuk pembiayaan yang sesuai dengan hukum Islam seputar uang dan praktik berbisnis. Pembiayaan syariah juga dikenal sebagai perbankan syariah, dan banyak perusahaan keuangan di seluruh dunia menawarkan perbankan syariah kepada pelanggan Muslim, terutama di Timur Tengah. Namun, Anda tidak harus menjadi Muslim untuk memanfaatkan pembiayaan Islam, dan beberapa non-Muslim menganggap persyaratan pembiayaan Islam lebih sesuai daripada pengaturan perbankan dan keuangan sekuler.
Dua isu dalam hukum Islam menjadi perhatian yang datang ke perbankan syariah. Yang pertama adalah riba, yang biasa diterjemahkan sebagai “riba”, lebih dikenal sebagai “bunga eksploitatif”. Hukum Islam secara khusus melarang membebankan atau membayar bunga, dan karena sebagian besar pinjaman menyertakan tingkat bunga, Muslim yang taat tidak dapat menggunakan pembiayaan tradisional untuk membeli mobil dan rumah atau untuk membiayai pendidikan. Hukum Islam juga melarang keterlibatan dalam haram atau praktik bisnis terlarang, yang meliputi pembuatan dan penjualan alkohol dan pornografi.
Lembaga perbankan yang menawarkan pembiayaan syariah berjanji untuk tidak melibatkan dana mereka dalam industri haram, sehingga umat Islam dapat menghindari noda bisnis terlarang. Mereka juga menggunakan berbagai teknik kreatif untuk menyiasati larangan membayar bunga sehingga umat Islam tetap bisa mendapatkan pinjaman dan bantuan keuangan.
Misalnya, bank mungkin membeli rumah atau mobil dan menyewakannya kepada pelanggan, atau menjualnya dengan mencicil, untuk mendapatkan keuntungan. Karena bank tidak mengenakan bunga, pinjaman dianggap dapat diterima. Bank mungkin juga menawarkan pinjaman bisnis dengan imbalan bagian dari keuntungan untuk jangka waktu tertentu, membedakan ini sebagai biaya, bukan sebagai bunga. Berbagai teknik lain dapat digunakan dalam pembiayaan Islam untuk menghubungkan komunitas Muslim dengan sumber pinjaman yang dapat digunakan untuk perbaikan.
Pembiayaan Islam dimulai di Mesir, dan menyebar dari sana melalui Timur Tengah ketika umat Islam mulai melihat daya tarik pembiayaan yang dapat diterima secara agama. Ada beberapa perdebatan di komunitas Muslim mengenai apakah pembiayaan Islam sepenuhnya dapat diterima atau tidak. Beberapa orang berpendapat bahwa riba adalah istilah dengan definisi yang cair dan tidak jelas, dan bahwa Al-Qur’an melarang keterlibatan dalam pinjaman secara umum, bukan hanya bunga riba. Lainnya merasa bahwa tanpa perbankan Islam, dunia Muslim tidak akan memiliki kesempatan untuk bersaing secara setara karena kurangnya likuiditas keuangan, sehingga manfaat pembiayaan Islam lebih besar daripada kemungkinan kerugiannya.