Istilah “orang yang selamat yang ditunjuk” digunakan dalam berbagai cara, tetapi dalam politik Amerika, istilah ini mengacu pada seorang anggota garis suksesi presiden yang tetap berada di tempat yang aman dan jauh ketika anggota garis suksesi lainnya berkumpul di lokasi yang sama. Penyintas yang ditunjuk digunakan selama Pidato Kenegaraan, pelantikan presiden dan acara-acara lain di mana semua orang di garis suksesi presiden mungkin diharapkan untuk berkumpul. Gagasan di balik penetapan penyintas adalah bahwa jika terjadi peristiwa bencana, setidaknya satu orang akan berada di sekitar untuk mengambil jubah kepresidenan. Anggota garis suksesi presiden umumnya bergiliran bertindak sebagai penyintas yang ditunjuk.
Tindakan Keamanan
Konsep ini berkembang selama Perang Dingin, ketika pemerintah Amerika Serikat khawatir tentang kemungkinan serangan nuklir yang dapat memusnahkan semua pejabat terpilih di sebuah acara atau pertemuan besar. Ada situasi ketika presiden, wakil presiden, ketua DPR, presiden pro temporer Senat dan anggota Kabinet mungkin berkumpul. Situasi ini dapat menghadirkan kerentanan keamanan yang signifikan, dan konsep penyintas yang ditunjuk dirancang untuk mengurangi kerentanan itu.
Identitas Rahasia
Identitas penyintas yang ditunjuk seringkali dirahasiakan sampai menit terakhir. Lokasi tempat ia berlindung selalu dirahasiakan. Selain penyintas yang ditunjuk untuk mengambil alih kursi kepresidenan, pemerintah AS juga biasanya menaungi seorang senator berpangkat tinggi yang bisa mengambil alih sebagai presiden pro tempore dan seorang wakil yang bisa masuk sebagai ketua DPR.
Masalah hukum
Sebuah peristiwa bencana yang akan membutuhkan layanan dari para penyintas yang ditunjuk belum terjadi pada awal abad ke-21. Banyak masalah hukum dapat muncul jika sebagian besar orang dalam garis suksesi presiden dimusnahkan, terutama jika Kongres juga terpengaruh. Misalnya, sementara menunjuk penyintas yang ditunjuk untuk mengambil alih sebagai ketua DPR mungkin terdengar logis, pembicara adalah pejabat terpilih, dan DPR harus mampu membentuk kuorum untuk memilih penyintas yang ditunjuk untuknya atau dia untuk diberdayakan secara hukum. Hal yang sama berlaku untuk presiden pro tempore Senat, yang juga merupakan anggota terpilih dari pemerintah.