Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah organisasi internasional yang didirikan pada tahun 1945 setelah Perang Dunia II dengan tujuan atau mempromosikan perdamaian dunia dan membantu memfasilitasi pelaksanaan hukum internasional dan pembangunan ekonomi dan sosial. Perserikatan Bangsa-Bangsa memiliki sejumlah komite dan komisi dalam organisasi yang menangani isu-isu khusus, seperti Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Perdagangan Internasional, atau UNCITRAL. Dibentuk pada tahun 1996, tujuan UNCITRAL adalah untuk “mempromosikan harmonisasi progresif dan penyatuan hukum perdagangan internasional.”
Dengan kemajuan pesat dalam teknologi yang mengikuti Perang Dunia II, perdagangan internasional mulai meningkat dan kebutuhan akan badan internasional untuk membantu mempromosikan dan mengaturnya menjadi jelas. Pada tahun 2002, keanggotaan UNCITRAL mencakup perwakilan dari 60 negara. Karena negara-negara di seluruh dunia memiliki tingkat kemajuan yang berbeda-beda serta sistem dan tradisi hukum yang beragam, keanggotaan dimaksudkan untuk menjadi kumpulan perwakilan negara-negara. Perwakilan dipilih untuk masa jabatan enam tahun, dengan masa jabatan yang diatur sedemikian rupa sehingga kira-kira setengah dari keanggotaan berakhir setiap tiga tahun.
Anggota UNCITRAL mencurahkan banyak waktu mereka untuk melakukan penelitian hubungan perdagangan internasional dan menganalisis penelitian untuk mencari cara untuk menyederhanakan dan menyatukan perdagangan internasional. Komite-komite di dalamnya membuat draf yang diajukan ke seluruh anggota pada pertemuan tahunannya untuk diadopsi. Jika seluruh anggota UNCITRAL mengadopsi sebuah naskah pada salah satu konvensi tahunannya, maka negara-negara anggota harus meratifikasi perjanjian tersebut. Jika suatu negara menandatangani perjanjian, atau meratifikasi perjanjian, maka persyaratannya mengikat bangsa tersebut. Contoh perjanjian yang telah diratifikasi oleh UNCITRAL antara lain The United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods, dan The United Nations Convention on Contracts for the International Carriage of Goods Wholy or Partly by Sea.
Para anggota UNCITRAL juga merancang undang-undang model yang dimaksudkan untuk dimasukkan ke dalam undang-undang nasional negara-negara anggota. Hukum-hukum ini bukanlah hukum itu sendiri, karena tidak ada sistem hukum untuk menegakkan hukum. Idenya adalah untuk memberi negara-negara anggota sebuah teks model untuk digunakan sehingga mereka kemudian dapat membuat bagian dari sistem hukum mereka sendiri. Model Law UNCITRAL tentang Tanda Tangan Elektronik, Model Law on International Credit Transfers, dan Model Law on International Commercial Arbitration adalah contoh model hukum yang dibuat oleh anggota UNCITRAL.