Dalam bahasa Latin, pro se berarti untuk diri sendiri. Penggugat pro se adalah orang yang memulai masalah hukum perdata dan mewakili dirinya sendiri di pengadilan tanpa pengacara. Setelah mengajukan keluhan pro se, hakim dapat bertanya apakah penggugat menginginkan perwakilan hukum dan bahkan menyiratkan bahwa itu akan menjadi kepentingan terbaik penggugat untuk melakukannya. Namun, undang-undang setempat tidak sering melarang perwakilan diri di pengadilan, dan penggugat memiliki hak untuk mengajukan kasus sendirian. Seorang penggugat pro dapat memilih untuk menyewa seorang pengacara sebagai konsultan di belakang layar untuk bimbingan dan untuk menjawab pertanyaan hukum yang sulit saat kasus berlangsung.
Seorang hakim seringkali tidak mengizinkan penggugat untuk melanjutkan gugatan pro se tanpa memenuhi persyaratan tertentu. Penting untuk menetapkan bahwa penggugat secara mental mampu mewakili dirinya sendiri secara hukum. Kemampuan mental seringkali tidak ada hubungannya dengan kecerdasan, melainkan kemampuan untuk memahami proses dan berada dalam kerangka berpikir yang benar. Jika penggugat tidak dapat membuktikannya, dia akan diminta untuk melanjutkan hanya dengan bantuan seorang pengacara. Kemampuan fisik seringkali merupakan persyaratan sekunder bagi penggugat pro, yang berarti bahwa penggugat tidak dirugikan sedemikian rupa sehingga dia tidak dapat hadir di pengadilan atau secara efektif mewakili dirinya sendiri selama berada di sana.
Penggugat pro se mungkin harus membayar sanksi di pengadilan serta biaya pengacara. Sanksi adalah denda yang dapat dijatuhkan oleh hakim karena melanggar aturan atau etiket pengadilan, seperti pengajuan yang tidak tepat atau kegagalan untuk mengajukan dokumen hukum. Penggugat yang kalah dalam perkara juga dapat diminta untuk membayar biaya hukum tergugat. Biaya sering kali harus berhubungan langsung dengan biaya dan layanan pengadilan, serta biaya pengacara yang wajar. Banyak pengadilan telah memutuskan bahwa penggugat pro se tidak dapat mengumpulkan biaya pengacara setelah memenangkan kasus, bahkan jika penggugat adalah pengacara berlisensi.
Dalam banyak kasus, hakim bersikap toleran terhadap pihak yang berperkara, terutama jika terdakwa diwakili oleh penasihat hukum. Salah satu alasan utama penggugat memilih untuk mewakili diri mereka sendiri adalah karena alasan ekonomi. Biaya pengacara terlalu mahal, dan satu-satunya pilihan adalah bertindak atas nama mereka sendiri. Namun, hakim hanya bersikap toleran sampai batas tertentu, dan sering kali menganggap penggugat pro se standar yang sama dengan pengacara berlisensi yang muncul di pengadilan. Ketika penggugat tidak berpegang pada standar-standar ini, hakim dapat menerapkan sanksi.