Hukum pemalsuan adalah bidang hukum yang berkaitan dengan pemalsuan dan pembuatan alat tulis. Hal ini sering diperlakukan sebagai kejahatan karena implikasi serius dari penggunaan dokumen palsu, meskipun penanganan pemalsuan bervariasi menurut yurisdiksi. Di setiap daerah, pemalsuan biasanya dibahas secara rinci dalam KUHP, dengan definisi yang jelas tentang jenis pemalsuan dan hukuman untuk berbagai jenis kegiatan yang melibatkan bahan tertulis yang dipalsukan.
Pemalsuan dapat bervariasi dari memalsukan tanda tangan hingga menghasilkan seluruh dokumen palsu, dan juga dapat mencakup modifikasi dokumen untuk mengubah isinya. Dokumentasi palsu dapat digunakan untuk mengklaim hak milik, dan dalam berbagai aktivitas lainnya, seperti melintasi perbatasan internasional. Dalam dunia seni rupa, pemalsuan karya seni, serta dokumentasi yang menyertai seni, adalah masalah kronis, dan sejarawan juga harus bersaing dengan pemalsuan ketika mengevaluasi dokumen bersejarah dalam perjalanan kerja mereka. Hukum pemalsuan dirancang untuk menetapkan hukuman untuk berbagai jenis aktivitas ilegal yang melibatkan dokumen palsu.
Sementara banyak orang menganggap pemalsuan sebagai tulisan tangan palsu, seperti dalam kasus tanda tangan atau catatan palsu, pemalsuan dapat mencakup dokumen cetak. Pemalsuan digunakan dalam berbagai pengaturan dan mungkin melibatkan teknik tingkat lanjut, seperti keterampilan tingkat tinggi dengan mesin cetak untuk pemalsu mata uang yang bertekad membuat uang kertas seakurat mungkin. Di bawah beberapa undang-undang pemalsuan, memiliki materi yang diketahui digunakan dalam pemalsuan dapat dikenakan sanksi hukum.
Undang-undang pemalsuan mencakup berbagai macam kegiatan pemalsuan dan membahas hukumannya. Pemalsuan dokumen pemerintah, khususnya uang kertas, dapat dikenakan sanksi yang sangat tinggi. Mendapatkan hak milik atau aset lainnya dengan menggunakan pemalsuan dapat mengakibatkan tidak hanya pemalsuan, tetapi juga pencurian dan penipuan, tergantung pada bagaimana kejahatan itu dilakukan. Demikian pula, pemalsuan barang seni dapat dikenakan sanksi sebagai bentuk penipuan jika barang seni atau dokumentasi yang dipalsukan disajikan sebagai sah dan diperlakukan seperti itu selama penjualan, transfer, dan transaksi lainnya.
Pengacara yang menangani kasus pemalsuan harus mengetahui rincian undang-undang pemalsuan, apakah mereka membela atau menuntut. Kasus-kasus seperti itu sering melibatkan penggunaan saksi ahli untuk bersaksi tentang teknik pemalsuan, mengkonfirmasi bahwa masalah yang dipermasalahkan itu benar-benar dipalsukan, dan memberikan pendapat tentang apakah terdakwa memiliki keterampilan dan fasilitas untuk melakukan kejahatan. Lembaga penegak hukum internasional dapat terlibat dalam penyelidikan dan penuntutan kasus pemalsuan di mana materi palsu atau hasil dari aktivitas penipuan melintasi batas internasional, dan perselisihan yurisdiksi dapat muncul saat orang berdebat di mana harus mengadili terdakwa.