Asumsi adalah frasa Latin yang berarti “dia melakukan” atau “dia berjanji”. Dari pandangan hukum, asumsi adalah istilah kuno yang akan digunakan seseorang dalam pembelaan untuk memulihkan kerusakan dari pelanggaran kontrak. Penggugat akan menegaskan bahwa ada asumsi — janji — yang tidak ditepati oleh tergugat. Kegagalan tergugat untuk menepati janjinya kemudian akan menjadi pelanggaran yang akan memberikan hak kepada penggugat untuk mendapatkan ganti rugi dari tergugat. Secara historis, membuat klaim asumsi adalah satu-satunya cara suatu pihak dapat memulihkan ganti rugi atas pelanggaran kontrak, karena tidak ada upaya hukum lain yang tersedia.
Badan legislatif di zaman kuno tidak ada untuk mengesahkan undang-undang untuk menegakkan kontrak antara warga negara. Pengadilan harus mengandalkan hukum umum untuk membuat keputusan. Hukum ini dikembangkan melalui putusan pengadilan, yang didasarkan pada kebiasaan masyarakat saat itu. Awalnya, di bawah hukum umum, kontrak pribadi tidak dapat ditegakkan antar individu. Sekalipun jelas bahwa dua pihak telah membuat kesepakatan dan salah satu pihak melanggar perjanjian itu, pengadilan common law tidak akan memberikan upaya hukum.
Pengadilan ekuitas akhirnya mengakui asumsi sebagai mekanisme yang memungkinkannya untuk menegakkan perjanjian pribadi. Pengadilan kesetaraan mendasarkan keputusan mereka pada prinsip-prinsip kesetaraan atau keadilan. Pengadilan ekuitas dikenal sebagai Pengadilan Kanser di Inggris dan di koloni-koloni Amerika awal. Inggris menghapus pengadilan ekuitas ketika memberlakukan Undang-Undang Peradilan, yang menetapkan sistem pengadilan Inggris saat ini. AS menghapus pengadilan ekuitas ketika mengadopsi Aturan Federal Prosedur Perdata.
Pada waktunya, asumsi menjadi penyebab tindakan yang memungkinkan pemulihan kerusakan. Jika suatu perjanjian dinyatakan secara tersurat — suatu janji yang dibuat secara eksplisit dan jelas dengan bahasa lisan atau tulisan — maka tuntutan pemulihan adalah suatu asumsi yang tegas. Misalnya, jika seorang pelukis berjanji untuk mengecat rumah dengan imbalan seekor kuda dan pemilik rumah setuju, itu akan menjadi kesepakatan yang tegas. Jika pemilik rumah gagal mengirimkan kudanya setelah menyelesaikan pekerjaan pengecatannya, pelukis akan memiliki penyebab tindakan dalam asumsi cepat terhadap pemilik rumah.
Asumsi umum adalah tindakan untuk memulihkan kerusakan untuk kontrak tersirat. Individu akan membentuk kontrak tersirat berdasarkan tindakan mereka. Pengadilan akan memeriksa perilaku para pihak untuk memahami maksud para pihak. Tergantung pada situasinya, pengadilan dapat menyimpulkan bahwa ada kontrak tersirat antara para pihak. Pengadilan kemudian dapat memasukkan penilaian yang tepat untuk memastikan bahwa keadilan menang.